Budi Said.
Nasional

Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton

  • Nama Budi Said mencuat ke publik usai dirinya berhasil memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang (PT Antam).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Nama Budi Said mencuat ke publik usai dirinya berhasil memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang (PT Antam). Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam terkait kasus pembelian emas seberat hampir 7 ton oleh Budi Said kepada PT Antam pada 2018 lalu.

Ditolaknya PK yang diajukan Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Lalu siapa sebenarnya Budi Said? Lelaki yang kerap dijuluki crazy rich Surabaya itu diketahui merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan yang bermarkas di Kota Pahlawan itu bergerak di bidang properti. 

Terdapat proyek residensial milik perusahaan tersebut antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency, seperti dilansir dari laman Tridjaya Kartika Grup, Selasa 18 September 2023.

Selain itu, Tridjaya Kartika Grup diketahui sebagai pemilik Plaza Marina yang merupakan pusat perbelanjaan terkenal di Surabaya. Plaza tersebut berisikan Plaza ini memiliki stan-stan yang menyediakan kebutuhan akan elektronik (electronic), dan IT Center, aneka produk fashion, serta beragam menu makanan.

Terkait dengan kasusnya, Budi Said diketahui membeli 7 ton emas dari PT Antam di tahun 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said hanya menerima sekira 5.935 kilogram emas (setara 5,9 ton). Budi Said lantas mengajukan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas kekurangan emas yang dikirimkan kepadanya dan berhasil menang dalam gugatannya.

Meski demikian Budi sempat kalah kala melawan Antam di tingkat banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi tersebut, Budi Said kalah di mana putusannya ialah menolak gugatannya serta membatalkan putusan PN Surabaya. 

Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2021. Perjuangan Budi tidak cukup disitu. Sebagai penggugat dirinya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasi tersebut dikabulkan. 

Usai kalah dalam upaya hukum kasasi, Antam kemudian mengajukan PK ke MA. Namun lagi-lagi Antam harus menelan pil pahit lantaran hakim MA menolak permohonan tersebut sehingga kian mengukuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” seperti bunyi dalam putusan sidang PK tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin 18 September 2023. Putusan tersebut diketahui dikeluarkan oleh MA pada tanggal 12 September 2023 lalu.

Antam dalam kasus tersebut diharuskan membayar membayar sejumlah 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said selaku penggugat dalam kasus tersebut. Putusan MA yang menolak PK dari PT Antam selaku pemohon kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Januari 2021. 

Dalam putusan tersebut, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Budi Said dengan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp817 miliar (setara emas 1.136 kilogram) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar.