Dahlan Iskan
Nasional

Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK Soal Korupsi LNG

  • Dahlan Iskan memulai kariernya sebagai seorang jurnalis pada sebuah surat kabar kecil di Kota Samarinda pada 1975.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Nama Dahlan Iskan kembali mencuat ke publik setelah mantan Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 tersebut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014. Dahlan rencananya bakal diperiksa pekan depan setelah jadwal pemeriksaan Kamis 7 September 2023 batal.

Pemeriksaan ini cukup mengejutkan mengingat kasus itu terjadi satu dekade silam. Lalu siapa sebenarnya Dahlan Iskan? Bagaimana sepak terjangnya selama ini? Dahlan Iskan merupakan putra kelahiran Kabupaten Magetan pada 17 Agustus 1951. 

Terdapat fakta unik di mana tanggal lahir tersebut bukanlah tanggal lahir aslinya. Sebab kedua orang tuanya tidak mengingat kapan Dahlan dilahirkan. Tanggal 17 Agustus kemudian dipilih sebab mudah diingat karena berbarengan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Kisah perjuangan hidupnya pernah difilmkan melalui film berjudul Sepatu Dahlan.

Dahlan semasa kecilnya menempuh pendidikan di sebuah sekolah dasar negeri di daerah Bukur, Kabupaten Madiun. Pendidikannya kemudian berlanjut di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Saibul Muttaqin dan Madrasah Aliyaj Pesantren Sabibul Muttaqin, Magetan. Dahlan diketahui juga sempat mengeyam pendidikan di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Samarinda.

Dikenal Sebagai Jurnalis

Dahlan Iskan memulai kariernya sebagai seorang jurnalis pada sebuah surat kabar kecil di Kota Samarinda pada 1975. Baru setahun dirinya kemudian pindah di Media Tempo yang kemudian membuat namanya melejit berkat liputannya terhadap tenggelamnya Kapal Tampomas kala itu. 

Pada tahun 1982, Dahlan diminta mengelola media Jawa Pos dan dirinya terbukti berhasil membalikkan keadaan. Dahlan berada di Jawa Pos sebagai Pemimpin Redaksi Harian Umum Jawa Pos sejak tahun 1982 hingga 2002. Tahun 2009, Dahlan ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Direktur Umum (Dirut) PT PLN menggantikan Fahmi Mochtar. 

Bukan tanpa sebab, penunjukan tersebut dilatarbelakangi oleh karier bisnisnya serta kiprahnya membangun kontruksi infrastruktur lewat Sambungan Komunikasi Kabel Laut (SKLL) yang rencananya menghubungkan Surabaya dan Hong Kong.

Tiga tahun mengemban jabatan sebagai Dirut PLN, Dahlan kembali ditunjuk untuk naik jabatan menjadi Menteri BUMN periode 2011-2014 menggantikan Mustafa Abubakar yang kala itu sedang sakit. Rekam jejaknya di PLN yang memuaskan berhasil mengantarkannya meraih jabatan tersebut.

Selama berkiprah sebagai Menteri BUMN, Dahlan memiliki program untuk melakukan restrukturisasi aset dan downsizing (penyusutan jumlah) sejumlah badan usaha. Dirinya juga memiliki program yang mendukung mobil listrik nasional. 

Sejumlah Catatan Kasus

Meski kariernya terbilang cukup moncer, Dahlan Iskan sempat tersandung beberapa kasus. Dirinya pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai Direktur Utama PLN. 

Meski demikian status tersangka tersebut dicabut pasca Dahlan menang dalam praperadilan yang menyatakan penetapannya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah. Kasus selanjutnya yaitu mengenai kasus pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. 

Dalam kasus tersebut mantan Menteri BUMN itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.  Namun dirinya kembali terlepas dari kasus setelah dirinya divonis bebas dalam upaya banding. Jaksa yang mengajukan kasasi ditolak Mahkamah Agung pada saat itu.

Terakhir, Dahlan sempat tersandung kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik oleh Kejaksaan Agung, Pengadaan itu dianggap melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 karena tidak melalui proses tender yang kemudian menjadikannya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu. Dia kemudian juga mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut.