Eks Dirjen Mineral Bambang Gatot Ariyono. (ppsdmaparatur.esdm.go.id)
Nasional

Profil dan Harta Kekayaan Eks Dirjen Mineral Bambang Tersangka Baru Korupsi Timah

  • Bambang terakhir melaporkan Harta Kekayaannya (LHKPN) ke KPK pada 5 Maret 2020 untuk periode tahun 2019 dengan kekayaan lebih dari Rp21 miliar
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah.

Bambang menggenapi tersangka megakorupsi ini menjadi 22 tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkapkan peran serta keuntungan yang diperoleh Bambang dalam kasus korupsi ini.

“Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dimana seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” terangnya.

Profil Bambang Gatot Ariyono

Bambang Gatot Ariyono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960. Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta pada 1987.

Ia melanjutkan pendidikannya pada program Magister Manajemen dari IPWI Jakarta pada 1997 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris pada 2002.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

Setelah itu, dia ditunjuk sebagai Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi dari tahun 2006 hingga 2008. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dari tahun 2008 hingga 2013.

Karirnya semakin cemerlang ketika ia dipercaya sebagai Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan dari tahun 2014 hingga 2015. Selanjutnya, Bambang diangkat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM mulai tanggal 6 Mei 2015 hingga pensiun pada 1 Mei 2020.

Harta Kekayaan Bambang

Bambang terakhir melaporkan Harta Kekayaannya (LHKPN) ke KPK pada 5 Maret 2020 untuk periode tahun 2019. Laporan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba. Total nilai harta kekayaan yang dilaporkannya mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, Bambang memiliki 5 aset tanah yang empat di antaranya disertai bangunan, tersebar di Kota Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi, dengan nilai totalnya mencapai sekitar Rp1.776.000.000.

Ada pula kendaraan yang meliputi Mobil CR-V tahun 2009, Civic tahun 2009, Toyota sedan tahun 2013 dan Motor vario tahun 2011 dengan total mencapai Rp272.000.000.

Bambang mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp64,6 juta, kas dan setara kas Rp18,5 miliar, harta lainnya senilai Rp644 juta. Sehingga, total harta kekayaan Bambang Gatot Ariyono mencapai Rp21.297.198.056 atau Rp21,2 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Sementara, Jaksa Agung ST Buharnuddin mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, berdasarkan hasil audit BPKP, mencapai Rp300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara setelah diminta Kejagung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur audit, penyidikan serta meminta keterangan para ahli.

“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” jelas Ateh.

Perkara timah masih berlanjut, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengganti kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening bank, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil milik para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.

6 smelter ini akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan tindakan penyitaan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.