erintuah-damanik_169.png
Nasional

Profil dan Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

  • Erintuah Damanik, yang bertugas sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN Surabaya), tengah menjadi sorotan publik setelah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Erintuah Damanik, yang bertugas sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN Surabaya), tengah menjadi sorotan publik setelah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Agenda putusan kasus yang melibatkan Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR ini digelar pada Rabu, 24 Juli 2024, kemarin, dalam sidang tersebut Erintuah Damanik didampingi oleh anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah dalam amar putusannya dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024. 

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," lanjutnya.

Alhasil, putusan ketiga hakim tersebut, khususnya Hakim Ketua Erintuah Damanik, dikecam oleh keluarga korban dan berbagai kalangan yang mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut. 

Sebelumnya, jaksa telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan atas kasus ini.

Profil

TrenAsia.com menghimpun informasi dari berbagai sumber terkait sepak terjang dan kekayaan Hakim Ketua Erintuah Damanik. Pasalnya, ini bukan kali pertama ia membuat putusan yang kontroversial.

Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada tahun 2019. Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara. Pada tahun 2020, ia dipindahkan ke PN Surabaya, di mana ia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Beberapa sidang kasus besar yang pernah ditanganinya termasuk memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin, di PN Medan pada tahun 2019, menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan, dan yang terbaru, memvonis bebas Ronald Tannur.

Kekayaan

Erintuah Damanik terakhir kali melaporkan LHKPN pada tahun 2022 dengan total kekayaan mencapai Rp8,05 miliar. Dari data tersebut ia gemar menyimpan uangnya dalam bentuk investasi tanah dan bangunan serta kas dan setara kas, yang nilainya masing-masing mencapai Rp3,14 miliar dan Rp3,5 miliar. Berikut data lengkapnya:

Tanah dan Bangunan Rp 3.140.000.000

  1. Tanah seluas 298 m² di Merangin, hasil sendiri Rp 50.000.000
  2. Tanah seluas 454 m² di Pontianak, hasil sendiri Rp 50.000.000
  3. Tanah seluas 11.573 m² di Simalungun, warisan Rp 700.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 213 m²/150 m² di Pontianak, hasil sendiri Rp 750.000.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 208 m²/118 m² di Semarang, hasil sendiri Rp 1.400.000.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 144 m²/180 m² di Merangin, hasil sendiri Rp 190.000.000

Alat Transportasi dan Mesin Rp 781.000.000

  1. Toyota Kijang Innova tahun 2007, hasil sendiri Rp 75.000.000
  2. Motor Yamaha Mio tahun 2014, hibah dengan akta Rp 6.000.000
  3. Mobil Fortuner tahun 2018, hasil sendiri Rp 375.000.000
  4. Mobil Honda CRV tahun 2018, hasil sendiri Rp 325.000.000

Harga Bergerak Lainnya Rp 634.000.000

Kas dan Setara Kas Rp 3.500.000.000

Total harta kekayaannya Rp 8.055.000.000.