Ilustrasi Kapal milik Djakarta Llylod
BUMN

Profil Djakarta Lloyd, BUMN Pelayaran yang Terancam Pailit

  • PT Djakarta Lloyd (Persero) digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Asia Mulia Transpasifik. Gugatan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2023 lalu.

BUMN

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - PT Djakarta Lloyd (Persero) digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Asia Mulia Transpasifik. Gugatan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2023 lalu. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan publikasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Gugatan PKPU yang diajukan PT Asia Mulia Transpasifik teregister dalam perkara nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Belum diketahui lebih lanjut terkait petitum pada perkara tersebut sebab tidak tercantum dalam SIPP. 

Sidang pertama perkara tersebut akan dilakukan pada 25 September 2023 mendatang. Informasi lain terkait kasus tersebut belum diketahui. Pihak tergugat yaitu PT Djakarta Lloyd merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayaran.

Sejarah Djakarta Llyoid tak lepas dari prakarsa beberapa pejuang yang berasal dari TNI Angkatan Laut. Pada 18 Agustus 1950, perusahaan yang nama awalnya NV Djakarta Lloyd itu berdiri di Kota Tegal, Jawa Tengah. 

Status sebagai NV Djakarta Lloyd kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Djakarta Lloyd pada tahun 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 1961. Memasuki tahun 1974, status perusahaan tersebut kembali berubah dari yang awalnya PN menjadi perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 20 Tahun 1974 tanggal 22 April 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara “Djakarta Lloyd” menjadi Perusahaan (Persero).

Pada awal beroperasi, Djakarta Lloyd mengoperasikan dua unit kapal uap yaitu bernama SS Jakarta Raya 1952 dan SS Djatinegara 1952. Seiring berjalannya waktu perusahaan tersebut juga menambah armadanya sehingga dapat melayani perjalanan nasional dan internasional. 

Saat masa jayanya di era 1960-an, Djakarta Lloyd sedikitnya mengoperasikan 20 unit kapal dengan kantor cabang yang tersebar di empat benua dengan 31 kantor cabang dan 3174 pegawai. 

Saat ini terdapat 12 kantor cabang yang dimiliki oleh Djakarta Lloyd yaitu berada di Tanjung Priok, Banyuwangi, Semarang, Panjang, Manado/Bitung, Surabaya, Berau, Benoa, Sibolga, Pangkalan Susu, Meulaboh, dan Makassar.

Terdapat enam layanan yang disediakan oleh Djakarta Lloyd. Pertama yaitu Angkutan Kapal untuk membawa komoditi sesuai dengan pihak yang menggunakan. Layanan kedua yaitu pemanduan navigasi bagi kapal yang hendak masuk ataupun keluar Pelabuhan.

Ketiga Djakarta Lloyd menyediakan layanan Angkutan Kontainer dan General Cargo (Tol Laut) dengan menggunakan ima unit kapal general cargo di lima trayek wilayah Indonesia sejak November 2018.

Selanjutnya Djakarta Lloyd melayani alih angkut muatan (transshipment) menggunakan dua kapal melalui PT Dharma Lautan Nusantara selaku anak perusahaan. Kelima layanan bisnis keagenan kapal dan tersebar di titik-titik penting pelabuhan di Indonesia serta terakhir yaitu layanan pemindahan barang dari dan ke kapal pengangkut yang bersifat door-to-door service.