Jubir Timnas AMIN sekaligus politisi Partai NasDem, Indra Charismiadji
Nasional

Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang Tersandung Penggelapan Pajak

  • Juru Bicara Tim Nasional AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 27 November 2023. Jubir sekaligus politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 27 November 2023. Jubir sekaligus politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak. Dalam statusnya sebagai tersangka, Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari terhitung 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024.

“Indra Charismiadji ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu.

Mahfuddin menerangkan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur yang melakukan penyidikan terhadap perkara perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Rabu siang. Pelimpahan itu diterima oleh Kejari Jaktim bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim pada waktu yang sama.

Dalam kasus tersebut, Indra Charismiadji tidak sendiri menjadi tersangka. Terdapat nama Ike Andriani yang juga menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah. Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari terhitung 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024. Dalam kasus tersebut, pihak Kejari Jaktim menjelaskan duduk perkara yang menjerat keduanya.

Indra Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019. 

Kedua tersangka itu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian pendapatan hingga Rp1.103.028.418.

Indra Charismiadji dan Ike Andriani dijerat dengan Pasal 39 Ayat 1 Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Profil Singkat

Indra Charismiadji merupakan jubir pasangan Capres Anies Baswedan-Cawapres Muhaimin Iskandar dalam pilpres 2024. Dirinya juga mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai NasDem dengan Daerah Pilihan Jawa Tengah I. Pria kelahiran Bandung, 9 Maret 1976 ini merupakan pemerhati dan praktisi pendidikan dengan spesialisasi di Pembelajaran Abad 21 atau Edukasi 4.0.

Kiprahnya di bidang tersebut dimulai dengan memperkenalkan CALL (Computer-Assisted Language Learning) atau pembelajaran bahasa dengan bantuan computer. Dirinya sukses mengimplementasikan CALL di berbagai institusi pendidikan tanah air. Sosoknya pernah mendapatkan penghargaan “Anugerah Pendidikan Indonesia” dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2018.