Ilustrasi pendanaan modal ventura untuk start up
IKNB

Profil Santara, Perusahaan Crowdfunding Milik Mardigu Wowiek yang Disanksi OJK sejak 2022

  • Melalui platform Santara, masyarakat dapat membeli saham dari bisnis yang ditawarkan dan menerima dividen berdasarkan hasil usaha, tanpa adanya bunga atau denda. Dalam operasionalnya, Santara tidak menjalankan bisnis itu sendiri, melainkan hanya sebagai perantara yang mempertemukan pemodal dengan penerbit.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding), PT Santara Daya Inspiratama, mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa larangan menambah penerbit yang melakukan penawaran efek di platform tersebut. 

Sanksi ini juga melarang perusahaan untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang diawasi Santara telah didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi ke pemodal.

Santara, perusahaan yang didirikan oleh Mardigu Wowiek Prasantyo, yang lebih dikenal sebagai Bossman Mardigu, terkena sanksi ini setelah dinilai melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan oleh OJK. 

Langkah tegas tersebut dilakukan agar Santara mematuhi aturan yang berlaku terkait penawaran saham berbasis teknologi informasi yang melibatkan masyarakat umum sebagai pemodal.

Profil Singkat PT Santara Daya Inspiratama

PT Santara Daya Inspiratama berdiri pada tahun 2012 di Sleman, Yogyakarta, dan beroperasi dengan sistem elektronik yang diberi nama Santara (www.santara.co.id). 

Perusahaan ini fokus sebagai penyedia layanan urun dana bagi usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk usaha di bidang makanan, peternakan domba, bebek, serta perkebunan pepaya dan durian. Santara mempertemukan pemilik usaha dengan pemodal yang tertarik untuk berinvestasi dalam bisnis UKM.

Dalam keterangan OJK yang dipublikasikan pada 24 September 2019, Santara resmi mendapatkan izin sebagai penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi melalui penawaran saham (equity crowdfunding). 

Izin ini diberikan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-59/D.04/2019. Dengan demikian, Santara menjadi perusahaan pertama yang mendapatkan lisensi dari OJK sebagai penyelenggara equity crowdfunding di Indonesia.

Sistem Layanan Santara

Santara berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan masyarakat yang berminat berinvestasi. 

Melalui platform ini, masyarakat dapat membeli saham dari bisnis yang ditawarkan dan menerima dividen berdasarkan hasil usaha, tanpa adanya bunga atau denda. Dalam operasionalnya, Santara tidak menjalankan bisnis itu sendiri, melainkan hanya sebagai perantara yang mempertemukan pemodal dengan penerbit.

Platform ini memberikan kesempatan bagi pemodal untuk memiliki saham dalam usaha kecil dan menengah (UKM) serta menerima dividen dari keuntungan yang dihasilkan oleh usaha tersebut. 

Santara mengklaim bahwa mereka membantu para pemodal dalam menyeleksi bisnis yang dianggap potensial dan berpotensi memberikan keuntungan bagi pemodal.

Dalam laman resminya, Santara menegaskan bahwa OJK bertindak sebagai pengatur dan pemberi izin atas layanan urun dana ini, bukan sebagai penjamin investasi. 

Segala keputusan mengenai pembelian saham sepenuhnya berada di tangan pemodal, yang harus memahami risiko yang menyertai investasi tersebut, termasuk kemungkinan kehilangan sebagian atau seluruh modal.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Konsep Crowdsourcing dan Crowdfunding

Tantangan dan Harapan bagi UKM

Melalui pola kerjasama bagi hasil, Santara berharap dapat membantu banyak UKM untuk naik kelas dan berkembang. Dengan sistem yang menawarkan pembagian dividen, para pelaku usaha diharapkan bisa lebih mudah mendapatkan modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnisnya, sementara pemodal bisa menikmati keuntungan dari dividen tanpa beban bunga.

Namun, pemodal diingatkan bahwa keputusan investasi memiliki risiko, dan Santara menyarankan agar pemodal memahami sepenuhnya segala potensi risiko sebelum melakukan pembelian saham di platform ini. Selain itu, OJK juga mengawasi ketat kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan penyelenggara equity crowdfunding untuk memastikan bahwa layanan ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

OJK Ambil Tindakan Tegas

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, menjelaskan bahwa larangan ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2022. 

Hal ini sesuai dengan surat OJK Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November 2022. Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan agar Santara menghentikan penambahan penerbit dan pemodal hingga seluruh efek yang berada di bawah pengawasan Santara didaftarkan pada KSEI.

Penegasan dari OJK ini merujuk pada pelanggaran yang dilakukan oleh Santara terhadap pasal 40 ayat (4) dan angka (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. 

Santara diminta untuk segera menyelesaikan pendaftaran efek tersebut dan mendistribusikannya kepada pemodal paling lambat 8 Mei 2023. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menuntaskan semua rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.

Hingga artikel ini ditulis, berlum ada informasi mengenai pencabutan sanksi dari OJK terhadap Santara. Pada Februari 2024 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa Santara masih masih memperbaiki administrasi pencatatan dan juga pendistribusian efek penerbit. 

“OJK terus memantau progres penyelesaian perbaikan tersebut,” papar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 beberapa waktu lalu.