Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Dilaporkan OCBC NISP ke Bareskrim Polri
- Ia adalah pengusaha keturunan Tionghoa yang mewarisi usaha ayahnya yang bernama Surya Wonowidjojo (nama asli: Tjoa Ing Hwie). Ayahnya itu adalah seorang pengusaha roko asal China yang menetap di Madura sejak 1926 dan memulai usaha sebagai pedagang keliling.
Nasional
JAKARTA - Berikut ini adalah profil singkat dari Susilo Wonowidjojo, konglomerat yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan baru saja dilaporkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk ke Bareskrim Polri karena dugaan pengemplangan utang.
Dikutip dari berbagai sumber, Susilo Wonowidjojo yang memiliki nama asli Cai Daoping adalah pengusaha kelahiran Kediri, 18 November 1956.
Ia adalah pengusaha keturunan Tionghoa yang mewarisi usaha ayahnya yang bernama Surya Wonowidjojo (nama asli: Tjoa Ing Hwie). Ayahnya itu adalah seorang pengusaha roko asal China yang menetap di Madura sejak 1926 dan memulai usaha sebagai pedagang keliling.
Surya pindah ke Kediri dan mulai bekerja di pabrik rokok Cap 93 milik pamannya sebelum ia mulai membuat perusahaan rokok sendiri bersama 50 mantan karyawan sang paman.
Surya mendirikan pabrik rokok klobot bernama Ing Hwie yang menjadi cikal bakal dari perusahaan Gudang Garam, dan pabrik itu didirikannya pada 26 Juni 1958.
- Kembali Viral, Ini Link Nonton Descendants of The Sun Legal Gratis yang Dibintangi Song Joong Ki
- Bukan Aurora, Awan Pelangi Langka Menerangi Kutub Utara
- Daftar Resmi Calon Ketum, Waketum & Anggota Exco PSSI 2023-2027
Surya memimpin sendiri perusahaan sampai akhir hayatnya sebelum digantikan oleh putra pertamanya yang bernama Rachman Halim (Tjoa To Hing). Rachman adalah kakak dari Susilo.
Setahun setelah itu, Susilo yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden direktur pun ditunjuk sebagai presiden direktur menggantikan kakaknya.
Susilo sendiri memang sudah disiapkan untuk menjadi pewaris Gudang Garam jauh sebelum sang kakak meninggal dunia.
Pada tahun 1979, Susilo berperan dalam pengembangan mesin khusus untuk produksi rokok kretek, dan pada tahun 2022, Susilo pun menginovasikan rokok kretek mild dengan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah.
Kemudian, Susilo juga cukup berjasa dalam merumuskan penemuan metode filter rokok dan mendapatkan hak paten di Amerika Serikat (AS) pada 2022.
Upaya tersebut dilakukannya bersama rekan bisnisnya yang bernama Buana Susilo (sebelumnya menjabat sebagai direktur manufaktur PT Gudang Garam Tbk).
- Ramai Jadi Pembicaraan, Berikut Fakta Series The Last of Us yang Viral
- Canggih! Begini Cara Agar Orang Lain Tidak Screenshot Chat WhatsApp Anda
- Penemuan Mumi Firaun Tertua di Dekat Piramida Saqqara
Di bawah kepemimpinan Susilo, Gudang Garam pun dikenal sebagai salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia dengan produksi hingga 70 miliar batang pertahun.
Pangsa pasar Gudang Garam pun berkembang tidak hanya di pasar domestik, tapi juga mencakup ekosistem internasional.
Per 2 Februari 2023, majalah Forbes mencatat kekayaan Susilo Wonowidjojo mencapai US$3,5 miliar atau setara dengan Rp52,03 triliun dalam asumsi kurs Rp14.868 per-dolar AS.
Saat ini, Susilo tercatat sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia. Sebelumnya, Susilo sempat masuk jajaran 10 orang terkaya Indonesia.
Akan tetapi, kekayaannya menguap diduga karena dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah semakin gencar mengekang kebijakan untuk mengurangi konsumsi rokok.
Kasus Dugaan Pengemplangan Utang
PT Bank OCBC NISP Tbk baru saja melaporkan jajaran pemegang saham dari PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) yang mencakup nama Susilo Wonowidjojo di dalamnya.
OCBS NISP melaporkan Susilo ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang.
Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim, disebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.
Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.
Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.
- Riset Analis: Inflasi Januari Melandai, Akankah jadi Sinyal Moderasi?
- Masih Beronflik dengan Palestina, PM Israel Tawarkan jadi Penengah Perang Rusia-Ukraina
- Awas! Kemendag Bakal Tindak Tegas Penjual MinyaKita di Atas Rp14.000 per Liter
Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.
Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.
Tim Kuasa Hukum OCBC NISP pun menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada bank.
Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.