Program Subsidi Gas Industri jadi Ancaman Investasi Hulu Migas
- Selain berpotensi menghilangkan penerimaan negara, kebijakan yang dinikmati tujuh sektor industri ini mengandung ketidakadilan sehingga merugikan sektor lain terutama minyak dan gas (migas).
Energi
JAKARTA – Keberlangsungan program gas murah untuk industri atau dikenal Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sedang dievaluasi. Selain berpotensi menghilangkan penerimaan negara, kebijakan yang dinikmati tujuh sektor industri ini mengandung ketidakadilan sehingga merugikan sektor lain terutama minyak dan gas (migas).
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajiannya terdapat 15 faktor penentu untuk meningkatkan daya saing sebuah industri di dalam negeri.
”Sebanyak 10 di antaranya adalah faktor dari dalam negeri, dan limanya dari eksternal. Ternyata harga gas ini hanya salah satu komponen,” ungkapnya saat menghadiri diskusi virtual bertajuk ‘Nasib Kelanjutan HGBT, antara Perkuat Daya Saing Industri & Kesehatan APBN’.
Baca Juga: Kemenkau Ingatkan Kesehatan APBN, Program HGBT Habiskan Subsidi Rp45 T
Maka pihaknya memertanyakan apakah tepat jika pilihannya adalah menciptakan harga gas murah dengan tujuan menciptakan daya saing dan memerkuat tujuh sektor industri penerima manfaat HGBT ini sejak pandemi Covid-19.
”Jadi kalau harga gasnya ditekan serendah mungkin sedangkan 14 variabel lainnya tidak mendapatkan perhatian, jangan-jangan nanti daya saing yang ingin kita tuju itu nanti tidak tercapai,” khawatirnya.
Salah satu tujuan besar dan mulia dari pemerintah berkaitan dengan optimalisasi gas bumi adalah gas bumi sebagai transisi energi dan menuju Net Zero Emission atau Nol Emisi Karbon pada tahun 2060.
Komaidi menyarankan supaya pemerintah segera mengkaji ulang program HGBT sebelum terlambat. ”Artinya, kalau kemudian industri gasnya tidak berkembang di dalam negeri karena policynya tidak sesuai, nanti ke depan yang dikorbankan banyak ya. Tidak hanya keuangan negara,” ulasnya.
Baca Juga: Bikin Biaya Bengkak, Kebijakan HGBT Gerus Laba PGN
Penegasan yang sama disampaikan Senior Advisor Indonesia Gas Society (IGS) Salis S. Aprilian bahwa dampak buruk HGBT ada di sektor hulu migas. Salah satunya adalah dampak negatif berupa penurunan minat investasi di hulu.
”Iya itu jelas dampaknya seperti itu. Jika (HGBT) terus dipaksakan maka akan mengorbankan pemerintah dari sisi hulunya. Apalagi sekarang kebanyakan sumber gas yang ditemukan itu di remote area dan itu akan berat biaya produksinya,” ujarnya, pada kesempatan yang sama.
Pemerintah disarankan melakukan evaluasi HGBT karena hanya menguntungkan salah satu pihak sementara pada saat yang sama terdapat pihak lain dirugikan. ”Jadi bagaimana kebijakan ini bisa menstimulasi semua sektor, ini yang harus dapat perhatian,” terusnya.
Dari sisi hilir terutama industri penerima migas pun, kata dia, belum tentu manfaat yang diterima dari program HGBT ini sesuai sasaran dan harapan. ”Memang ada baiknya. Cuma, benar kah bahwa ini melahirkan industri baru dan pengembangan industri? Ini harus dilihat,” imbuhnya.
Sependapat dengan situasi tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan evaluasi terhadap HGBT sedang dijalankan. Termasuk terhadap 7 sektor industri penerima manfaat program ini.
Adapun sebanyak 7 sektor penikmat HGBT saat ini terdiri atas sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Seluruhnya mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar yakni US$6 per MMBTU.
”Evaluasi ini hal yang biasa untuk bisa segera kita jalankan. Karena sekarang sudah bukan pandemi sementara programnya dikeluarkan saat pandemic,” ucapnya.
Sugeng menegaskan bahwa yang perlu diproteksi bukan hanya sektor industri di hilir penerima manfaat program HGBT. Pelaksana dan penyedia program HGBT juga perlu mendapatkan perhatian supaya terdapat keadilan dan keseimbangan.
Terlebih, Komisi VII juga bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan ekosistem migas termasuk dari sisi midstream dan hilir. Di program HGBT dimana harga gas sebesar US$6 per MMBTU, kata dia, harga tersebut adalah harga di industri. Padahal ada komponen harga lain yang perlu diperhitungkan untuk sampai ke pengguna mulai dari biaya transportasi, biaya pipa, transmisi, dan lainnya.
”Infrastruktur harus terus kita benahi sehingga daya serap gas nasional untuk industri bisa meningkat. Sekarang kita bersyukur 60% lebih gas nasional pemanfaatannya untuk dalam negeri baik untuk pupuk, petrochemical, dan lain lain,” imbuhnya.