PT Indofarma Tbk (INAF)
BUMN

Progres PKPU Indofarma: Minta Damai ke Kreditur, Janjikan 3 Upaya Restrukturisasi

  • Indofarma mengajukan proposal perdamaian dengan tiga inisiatif utama sebagai dasar pertimbangan dalam restrukturisasi yaitu, rencana model bisnis, efisiensi biaya operasi, dan proses penjualan aset

BUMN

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) PT Indofarma (Persero) Tbk telah memasuki tahap baru. 

Per 10 Juni 2024, Indofarma telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur. Diharapkan, Harapannya, batas waktu penetapan hasil PKPU akan selesai dalam 270 hari.

“Terhitung mulai dari 8 Mei 2024, kami harap akhir tahun sudah diputuskan diterima atau ditolaknya PKPU,” kata Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya, selaku induk Holding BUMN Farmasi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR, Rabu 19 Juni 2024.

Shadiq mengungkapkan, proposal perdamaian akan mempertimbangkan tiga inisiatif utama sebagai dasar pertimbangan dalam restrukturisasi yaitu, rencana model bisnis, efisiensi biaya operasi, dan proses penjualan aset.

Inisiasi pertama, ke depannya indofarma akan melakukan operasi terbatas yang dilakukan secara made to order untuk mengurangi risiko bisnis. “Dengan kemampuan yang ada sekarang, kami tetap berharap Indofarma tetap beroperasi.”

Lalu, Indofarma akan melakukan efisiensi biaya operasi sejalan dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan. Terakhir, juga akan melakukan penjualan aset non-produksi kepada investor pihak ketiga. 

Sebagai informasi, PT Foresight Global mendaftarkan gugatan PKPU pada 1 Maret 204 yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Maret 2024.

Selain Indofarma, anak usahanya yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) juga menghadapi gugatan serupa. Pada 30 Mei 2024, IGM dinyatakan dalam status PKPU berdasarkan gugatan yang diajulan oleh krediturnya, PT IPHA Laboratories.

Masuk Radar BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung mengidentifikasi bahwa penyimpangan di Indofarma telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

"Kami telah menyerahkan LHP kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp371,83 miliar akibat dari penyimpangan yang dilakukan," terang Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, di Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I tahun 2023. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Penyidikan, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli.

Laporan yang diterbitkan oleh BPK diharapkan dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut. 

Penyimpangan yang teridentifikasi ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

BPK berharap bahwa hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik di masa depan. 

  • Baca Juga: BUMN Indofarma (INAF) Benarkan Belum Bayar Gaji Karyawan, Bagaimana Keuangannya?

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tindakan tegas diharapkan dapat diambil oleh Kejaksaan Agung terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpangan ini, guna memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan BUMN sebesar Indofarma, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam perekonomian dan kesehatan masyarakat. 

Langkah BPK dalam mengungkap penyimpangan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.