Promosikan Produk Kripto, Kim Kadarshian Didenda Rp19 Miliar
- Kim Kardashian dikenai denda US$1,26 juta atau Rp 19 miliar oleh Securities and Exchange Commission (SEC)
Gaya Hidup
CALIFORNIA - Kim Kardashian dikenai denda US$1,26 juta atau Rp 19 miliar oleh Securities and Exchange Commission (SEC).
Denda tersebut dikenakan sebagai buah dari tuntutan perdata lantaran bintang reality TV itu menggembar-gemborkan aset kripto, EthereumMax di Instagram.
Mengutip Insider Kamis, 6 Oktober 2022, SEC menuduh Kardashian gagal mengungkapkan bahwa dia dibayar US$250.000 untuk menerbitkan posting Instagramnya.
Kim dikabarkan setuju untuk membayar denda. Tak hanya itu, mantan istri Kanye West itu juga setuju untuk bekerja sama dengan penyelidikan SEC yang sedang berlangsung.
Tak sampai di situ. Kim bahkan setuju untuk tak mempromosikan sekuritas kripto apapun selama kurun waktu tiga tahun.
“Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor,” kata Ketua SEC, Gary Gensler.
Kim Kardashian bukan selebritas pertama yang membayar denda SEC karena menggunakan pengaruh mereka untuk mendorong mata uang kripto.
Pada 2018 lalu, petinju Floyd Mayweather Jr. dan produser musik DJ Khaled masing-masing membayar denda karena mendukung kripto.
Mayweather, kala itu dikenakan denda US$300.000 atau kisaran Rp4,5 miliar. Jumlah ini telah diberi kompensasi dari denda awal yang mencapai membayar sedikit lebih dari US$600.000 atau kisaran Rp9 miliar.
Sementara Khaled, yang telah diendorse US$50.000, terkena penalti hingga US$150.000 atau sekitar 2,7 miliar.
Hak serupa terjadi pada aktor Steven Segal membayar denda lebih dari US$300.000 atau Rp4,5 miliar karena melakukan hal yang sama pada tahun 2020.