<p>Suasana pembangunan perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 23 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Properti Harga Murah Sepi Peminat Saat Rumah Menengah Naik 8,5 Persen

  • Jangan heran, pandemi COVID-19 memang mengubah apa saja termasuk tren penjualan properti. Sekarang, rumah murah justru sepi peminat lantaran kelompok masyarakat menengah ke bawah menjadi yang paling terdampak pandemi.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Jangan heran, pandemi COVID-19 memang mengubah apa saja termasuk tren penjualan properti. Sekarang, rumah murah justru sepi peminat lantaran kelompok masyarakat menengah ke bawah menjadi yang paling terdampak pandemi.

Di sisi lain, penjualan rumah menengah di atas Rp500 juta justru menjadi angin segar bagi pengembang perumahan. Pergeseran minat pembelian properti ini terekam dalam data dari Real Estate Indonesia (REI).

“Di era new normal, industri properti kecipratan pergeseran minat segmen hunian,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rei, Paulus Totok Lusida dalam economic outlook secara virtual, Rabu, 25 November 2020.

Totok merinci, pada kuartal III-2020, properti di bawah Rp300 juta hanya berkontribusi sebesar 33,9% dari total penjualan. Angka ini turun 4,4% dibandingkan dengan kuartal II-2020. Sementara, harga properti Rp301 juta sampai Rp500 juta hanya 15,3%, turun 6,9%.

Kabar baiknya, pertumbuhan datang dari segmen properti menengah. Untuk properti berharga Rp501 juta hingga Rp1 miliar berkontribusi hingga 33,8%, tumbuh 8,5%. Tak ketinggalan, properti di atas Rp1 miliar berkontribusi 16,9%, naik tipis sebanyak 2,9%.

Sebab itu, properti di bawah Rp1 miliar menguasi 83% dari total penjualan properti. Tren ini diakui Totok di luar dugaan para pemain di industri properti.

Maka, ia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi kelompok menengah ke bawah terkait akses kepemilikan rumah. Selain itu, ia juga menyambut baik pengembangan industri properti dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Alasannya, UU Ciptaker diharapkan mampu menggeliatkan industri properti melalui kemudahan perizinan, termasuk penataan ruang. Terlebih, kebangkitan industri properti akan berkontribusi besar bagi perekonomian nasional, sebab industri perumahan dan properti memiliki efek domino.

Tepatnya,  ada sekitar 175 industri turunan yang terlibat dalam proyek properti. Ini berarti, akan turut juga berkontribusi besar terhadap pajak pusat dan daerah. (SKO)