Ilustrasi rumah subsidi.
Properti

Properti Residensial Diprediksi akan Naik Hingga Akhir 2024, Ini Alasannya

  • Memanfaatkan stimulus PPN DTP ini dapat menjadi salah satu cara untuk para pelaku pasar properti untuk menggenjot keterisian residensial tersebut.

Properti

Debrinata Rizky

JAKARTA - Colliers Indonesia salah satu konsultan properti memproyeksikan, properti residensial hingga akhir tahun 2024 akan mengalami kenaikan. 

Hal ini berkaitan dengan momentum masyarakat dalam memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 Persen.

Properti residensial adalah properti yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian seperti rumah atau perumahan, rumah susun, apartemen, bangunan asrama mahasiswa/pelajar, kondominium dan villa. Properti residensial terbagi atas tiga tipe yaitu tipe kecil, menengah, dan besar.

Senior Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto menjelaskan, memanfaatkan stimulus PPN DTP ini dapat menjadi salah satu cara untuk para pelaku pasar properti untuk menggenjot keterisian residensial tersebut.

“Sehingga bisa menggerakkan sektor properti yang tadinya 50 persen jadi pajak lebih jadi 100 persen. Tapi kita tidak pernah tahu apakah ini akan berlanjut atau tidak, terutama di tahun depan.,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.

Ferry mengkhawatirkan transisi pemerintahan baru era Prabowo Subianto ini menjadi ganjalan keberlanjutan PPN DTP kedepan. Apalagi dengan penghapusan pajak yang ditanggung pemerintah ini, juga harus menghitung dampak terhadap pembelian dan ekonomi secara keseluruhan.

Jika dilihat dari fokus pemerintahan yang baru sebenarnya kata Ferry, berusaha memisahkan Direktorat Direktorat yang berhubungan dengan penerimaan negara seca khusus.  Sehingga menurutnya masyarakat harus memaksimalkan sisa 3 bulan ini untuk membeli produk-produk properti dan mendapatkan PPN DTP.

Senior Associate Director Colliers Indonesia ini menilai, kalau dari properti apartemen karena pasokannya bersifat ready stock diperkirakan tidak terlalu banyak dampak meski menggunakan PPN DTP.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.

Ketetapan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  masih sama sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.

Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024.