Proses Penghitungan Suara: Rumit, Panjang dan Melelahkan
- Mengenai perhitungan suara, setelah proses pemungutan suara, tahapan selanjutnya dalam Pemilu adalah rekapitulasi suara. Penghitungan suara akan dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diikuti dengan penghitungan suara untuk Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Nasional
JAKARTA - Pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan hari ini tepatnya pada 14 Februari 2024. Proses ini akan digelar bersamaan yaitu Pemilihan Presiden (pilpres) dan Pemilihan Legislatif.
Mengenai perhitungan suara, setelah proses pemungutan suara, tahapan selanjutnya dalam Pemilu adalah rekapitulasi suara. Penghitungan suara akan dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diikuti dengan penghitungan suara untuk Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Proses penghitungan suara ini akan dilakukan secara manual dan bertahap, dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga mencapai tingkat nasional.
- Tembus Pasar Global, PGN Jual 7 Kargo LNG ke China
- Jangan Sampai Salah, Berikut Tata Cara dan Syarat Mencoblos pada Pemilu 2024
- Indonesia Siap Gelar Pemilu, Ini Kata Dunia
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penggunaan metode penghitungan suara dua panel dengan tujuan mengurangi beban kerja dan risiko Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. KPU juga telah melakukan simulasi penghitungan suara dua panel, yang menunjukkan penghitungan lima surat suara bisa diselesaikan lebih cepat.
“KPU membatalkan rencana penggunaan metode panel dalam penghitungan suara, mempertimbangkan hasil rapat konsultasi di DPR,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, pada Kamis 21 September 2023.
Tetapi, hasil dari rapat konsultasi di DPR menunjukkan KPU memutuskan untuk tidak menerapkan metode tersebut. Sebagai gantinya, KPU akan tetap menggunakan model penghitungan suara yang digunakan pada Pemilu 2019.
Melalui Proses Penghitungan Manual
Setelah semua pemilih di TPS menggunakan hak politiknya, KPPS akan mengumumkan tahap pemungutan suara telah selesai dan melanjutkan dengan rapat penghitungan suara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1.
- Suara Rusak Atau Salah Coblos, Apakah Bisa Meminta Kertas Suara Baru?
- Promo Tiket Spesial TMII hingga Taman Safari di Hari Pencoblosan 2024, Ini Syaratnya
- WSBP Selesaikan Suplai Proyek Smelter Amman Mineral di Sumbawa
Formulir ini adalah sertifikat hasil penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk menjadi formulir C1 bukan pekerjaan sederhana. Bahkan sangat . Ini karena pemilu menganut sistem proposional terbuka dengan melibatkan banyak partai. Berbeda dengan Pemilu era Orde Baru yang cukup mencoblos gambar partai, pemilu sekarang ini tidak demikian. Pemilih bisa mencoblos partai atau nama caleg. Dan ini membutuhkan perlakukan yang berbeda. Petugas harus memastikan suara dimasukkan dalam tabel sesuai data yang ada.
Jumlah penghitungan suara kemudian dicocokkan ulang. Sebagai misal, apakah perolehan caleg A dari Partai B yang tertulis dalam tabel sesuai dengan kertas yang ada. Diketahui Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional serta 6 partai politik lokal Aceh.
Selisih satu suara akan menjadi persoalan besar. Karena kemungkinan harus dilakukan penghitungan ulang. Kemungkinan terjadinya kesalahan di tahapan ini cukup besar karena petugas sudah dalam kondisi kelelahan setelah bekerja dari pagi. Belum lagi begitu banyak dokumen yang harus ditandatangani petugas. Sering terjadi penghitungan suara dan rekapitulasi di tingkat TPS bisa berlangsung hingga dini hari.
Situasi ini tidak boleh diremehkan. Saat kondisi badan dan pikiran lelah, emosi biasanya sangat terpengaruh. Dan itu akan semakin mengganggu fokus petugas. Sementara semakin tidak fokus, peluang terjadi kesalahan semakin tinggi. Meski belum ada bukti, ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019 banyak dikaitkan dengan kelelahan ini. Itulah kenapa saat ini petugas KPPS dibatasi usia maksimal 55 tahun.
Setelah dianggap selesai, jam berapapun kotak suara dan rekapitulasinya segera dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini juga akan memakan waktu. Karena petugas di tingkat kecamatan akan mengecek satu per satu dokumen yang dibawa. Ada begitu banyak dokumen. dan satu saja tidak ada maka ini juga akan menjadi persoalan rumit. Bisa terjadi di PPK kotak suara dibongkar lagi dan harus dilakukan penghitungan ulang.
Jika sudah dianggap beres dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Petugas akan merekap seluruh suara dari TPS yang ada. Ini juga akan membutuhkan waktu lama dan ketelitian tingkat tinggi. Saksi dari masing-masing peserta pemilu akan memantau dengan cermat setiap penghitungan.
Data itu kemudian dibawa ke KPU Kabupaten/Kota yang akan merangkum dan menghitung suara dari setiap PPK. Ini akan membutuhkan waktu berhari-hari.
Selanjutnya, proses rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Tahap terakhir dari proses ini adalah rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI.
Panjangnya proses penghitungan suara ini menjadikan Pemilu di Indonesia disebut sebagai salah satu yang paling rumit di dunia. Ditambah dengan luasnya wilayah. Dan banyak dari daerah-daerah itu berada di wilayah terpencil.