Proses Penyehatan Keuangan Lambat, OJK Bakal Panggil Direksi AJB Bumiputera
- Tidak hanya direksi, rencana ini akan melibatkan pemanggilan jajaran komisaris dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dalam memantau Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencananya untuk memanggil jajaran direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk membicarakan penjualan aset sebagai langkah untuk menuntaskan kewajiban kepada nasabah.
Tidak hanya direksi, rencana ini akan melibatkan pemanggilan jajaran komisaris dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dalam rangka memantau Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa dalam rencana perusahaan, nilai penjualan aset yang diharapkan untuk membayar klaim tertunggak mencapai Rp3,3 triliun pada tahun 2023.
Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi. Oleh karena itu, OJK berencana memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris untuk memberikan penjelasan mengenai RPK tersebut.
“Sampai saat ini, penjualan aset belum terealisasi,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa, 5 Desember 2023.
- Percepatan Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara di Asia Terus Didorong
- Jelang Lengser, Jokowi Beberkan Alasan Gencar Bangun Infrastruktur Indonesia
- Profil Bayu Krisnamurthi, Wamendag Era SBY yang Jadi Dirut Bulog
Ogi pun menjelaskan, tim dari OJK saat ini tengah melakukan pengawasan khusus terkait implementasi RPK AJB Bumiputera 1912 yang telah diumumkan pada Februari 2023.
Lebih lanjut, OJK memberikan relaksasi persetujuan terhadap kelebihan dana simpanan senilai Rp266 miliar dalam bentuk surat berharga yang dapat digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.
OJK juga akan memantau RPK AJB Bumiputera 1912 terkait program pembayaran klaim yang belum terealisasi sesuai rencana, termasuk penjualan produk baru.
Dalam RPK tersebut, AJB Bumiputera 1913 menargetkan premi produk baru baik individu maupun kumpulan sebesar Rp3,16 triliun, namun realisasinya baru mencapai Rp460 miliar.
Sebelumnya, OJK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menegaskan kepada AJB Bumiputera untuk bisa menuntaskan kewajibannya secepat mungkin.
Ogi mengatakan bahwa pihaknya mendesak AJB Bumiputera untuk bekerja keras dalam merealisasikan sumber-sumber pembayaran klaim. Terutama melalui optimalisasi aset dan pengembangan bisnis baru, dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut Ogi, penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan dan gugatan dari pemegang polis. Oleh karena itu, OJK meminta agar AJB Bumiputera bisa menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin.
Ogi pun menyampaikan, pembayaran klaim AJBB kepada pemegang polis telah dimulai kembali setelah disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada tanggal 10 Februari 2023.
Sesuai rencana tersebut, AJBB akan terlebih dahulu membayar klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta dan secara bertahap meningkatkan nominalnya.
- IHSG Kokoh di Level 7.000, Investor Kembali “Buang” Saham STRK dan MENN
- Ini 23 Perusahaan Asuransi Peraih MAIPARK Award 2023
- Saham Janu Putra (AYAM) jadi Efek Syariah, Ini Rincian Alokasi Dana IPO
Hingga 12 Juni 2023, AJB Bumiputera telah berhasil membayarkan klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar, yang keseluruhannya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta.
Sumber dana pembayaran klaim ini berasal dari pencairan kelebihan Dana Jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023.
“Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, AJBB telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi. Namun demikian, upaya ini hingga saat ini belum menunjukkan hasil optimal,” kata Ogi melalui jawaban tertulis konferensi pers RDK bulan sebelumnya, dikutip Selasa, 5 Desember 2023.