Ilustrasi investasi.
IKNB

Prospek Asuransi Unit Link di Tengah Penurunan Premi pada Awal 2024

  • Sampai dengan April 2024, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp59,96 triliun, menunjukkan pertumbuhan 4% secara year-on-year (yoy). Namun, premi dari lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) masih mengalami kontraksi, yakni sebesar 16,4% yoy ke angka Rp19,22 triliun

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Di tengah tantangan yang dihadapi industri asuransi unit link akibat penurunan premi di segmen tersebut pada kuartal pertama tahun 2024, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Perusahaan Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan pandangan optimis terhadap prospek ke depan. 

Sampai dengan April 2024, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp59,96 triliun, menunjukkan pertumbuhan 4% secara year-on-year (yoy). Namun, premi dari lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) masih mengalami kontraksi, yakni sebesar 16,4% yoy ke angka Rp19,22 triliun

Ogi menyampaikan, dalam upaya menghadapi situasi ini, OJK terus mendorong perbaikan dalam proses pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana agar portofolio PAYDI dapat memberikan manfaat yang dijanjikan kepada pemegang polis. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap produk asuransi unit link

“OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat,” papar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.

Hingga akhir April 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh sekitar 29% yoy, menunjukkan peningkatan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.

Ogi juga menekankan pentingnya bagi perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban. 

Perusahaan harus melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset. 

Dengan langkah-langkah ini, perusahaan diharapkan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.

Pertumbuhan Produk PAYDI dan Prospeknya di Masa Depan

Hasil investasi industri asuransi terus mengalami pertumbuhan, menandakan adanya perbaikan dalam tingkat investasi produk PAYDI. 

Meskipun demikian, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini dapat berlanjut hingga akhir tahun. 

OJK terus mendorong setiap perusahaan asuransi jiwa untuk mengelola kekayaan yang dimiliki sesuai dengan kebijakan investasi yang telah disusun. Kebijakan ini harus memperhatikan karakteristik dan durasi kewajiban, dengan tetap memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset.

Selain itu, perusahaan asuransi jiwa juga didorong untuk memantau secara berkala realisasi atas asumsi yang digunakan. Jika terdapat perbedaan yang signifikan antara asumsi dan realisasi, perusahaan harus segera menyesuaikan asumsi tersebut. 

Baca Juga: AAJI: Unit link di Indonesia Lebih Dinikmati oleh Orang-orang Tajir

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat menetapkan premi dan kewajiban dengan lebih akurat, sehingga dapat menghadapi tantangan di masa depan dengan lebih baik.

Mengenai titik ekuilibrium baru untuk perbandingan produk tradisional dan unit link, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa OJK terus memantau perkembangan ini. 

Meskipun saat ini produk tradisional masih mendominasi, ada potensi pertumbuhan yang signifikan untuk produk unit link jika perusahaan asuransi dapat terus melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan. 

Dengan demikian, diharapkan bahwa produk unit link dapat mencapai keseimbangan yang lebih baik dengan produk tradisional dalam portofolio asuransi jiwa di masa mendatang.

Diskusi dengan Pemain Industri dan Revisi Aturan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga berperan aktif dalam mendorong diskusi dengan para pemain industri terkait unit link

Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat diteruskan kepada OJK untuk revisi aturan unit link, termasuk aturan terkait perekaman. Namun, beberapa pemain di industri ini memutuskan untuk mundur akibat pengetatan aturan yang diberlakukan.

Ogi mengatakan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri asuransi jiwa, termasuk unit link

Dengan terus melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan, serta mendengarkan masukan dari para pemain industri, OJK berharap dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi positif asuransi unit link bagi perekonomian nasional.