Asuransi Mobil
IKNB

Proteksi Diri saat Mudik, Inilah Kategori Korban yang Berhak Mengklaim Asuransi Jasa Raharja

  • Perlu diketahui bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Sebagaimana diketahui, sebentar lagi Hari Raya Idulfitri akan segera tiba. Namun, tentunya perjalanan mudik tidak terlepas dari risiko yang bisa saja terjadi sehingga sebagian masyarakat yang melancong ke kampung halaman kemungkinan akan terpikir untuk menggunakan memproteksi diri melalui asuransi.

PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) adalah perusahaan pelat merah yang dapat memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu-lintas sehingga masyarakat bisa mendapatkan proteksi saat melakukan perjalanan mudik.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Berikut adalah beberapa kategori korban yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asuransi Jasa Raharja:

  1. Korban kecelakaan yang menggunakan alat angkutan umum saat kejadian terjadi, seperti bus atau kapal feri. Santunan untuk korban yang berada di dalam bus atau kapal feri akan dilipatgandakan oleh Jasa Raharja. Untuk korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan akan bergantung pada Putusan Pengadilan Negeri.
  2. Korban yang berada di luar angkutan umum namun kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat transportasi jalan atau tertabrak oleh kendaraan

Baca Juga: Santunan Jasa Raharja 2023 Sentuh Rp3,85 Triliun, Angka Kecelakaan Naik?

Sementara itu, inilah kategori korban yang tidak berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja:

  1. Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  2. Korban kecelakaan yang disebabkan oleh bencana alam.
  3. Peserta lomba balapan motor atau mobil.

Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Besaran santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia: Rp 50.000.000
  • Cacat Tetap (Maksimal): Rp 50.000.000
  • Perawatan (Maksimal): Rp 20.000.000
  • Penggantian Biaya Penguburan (Jika tidak ada ahli waris): Rp 4.000.000
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1.000.000
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (Maksimal): Rp 500.000

Baca Juga: Sah! Astra Infra Tollroad Beri Diskon 10 Persen Selama Mudik dan Balik 2024

Prioritas pemberian santunan kepada ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Janda atau Duda yang sah.
  2. Anak-anak yang sah.
  3. Orang tua yang sah.
  4. Jika tidak ada ahli waris, santunan diberikan kepada yang menyelenggarakan penguburan.

Penting untuk dicatat bahwa hak atas santunan akan hilang jika permohonan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi. Selain itu, santunan juga akan gugur jika tidak ada penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan dari Jasa Raharja.

Baca Juga: Mudik Bersama BUMN Efektif Angkut 80.215 Orang

Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres atau instansi yang berwenang lainnya.
  2. Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Bawa identitas pribadi korban seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
  4. Kunjungi kantor Jasa Raharja.
  5. Isi formulir klaim dan lampirkan dokumen pendukung.
  6. Bagi korban yang mendapat perawatan, lampirkan juga laporan polisi, kuitansi biaya perawatan, dan fotokopi KTP korban.
  7. Bagi korban luka yang mengalami cacat tetap, lampirkan keterangan cacat dari dokter dan foto yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  8. Bagi korban yang meninggal dunia, lampirkan surat kematian dan dokumen identitas ahli waris.