Protelindo Jamin Fasilitas Pinjaman SUPR dari Bank CIMB Niaga Rp5,25 Triliun
- Emiten menara telekomonukasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), bersama perusahaan afiliasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mendapatkan kucuran kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) senilai Rp5,25 triliun.
Korporasi
JAKARTA - Emiten menara telekomonukasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), bersama perusahaan afiliasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan pihak perbankan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman senilai Rp5,25 triliun bertenor 5 tahun dan perjanjian penanggungan dan ganti rugi perusahaan pada 1 Desember 2021. Bertindak sebagai agen fasilitas dalam transaksi tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Melalui keterbukaan informasi BEI yang disampaikan 3 Desember 2021 lalu, Sekretaris Perusahaan PT Solusi Tunas Pratama Tbk, Ardityo, Budi Susetiatmo menyatakan transaksi pemberian jaminan dilakukan dengan mengingat Protelindo merupakan pengendali sekaligus pemegang 94,03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
“Pemberian jaminan oleh Protelindo tersebut akan memungkinkan perseroan untuk memperoleh syarat dan ketentuan pembiayaan dari perbankan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan syarat dan ketentuan yang dimiliki oleh Perseroan sebelumnya. Oleh karenanya, penjaminan tersebut tidak dapat dilakukan selain dengan Protelindo,” kata dia seperti dikutip Minggu, 5 Desember 2021.
- Dua Kuda Nil di Belgia Terjangkit COVID-19
- Penjelasan Dirut Garuda Indonesia Soal Tindak Pidana Transfer Gaji Karyawan
- 4 Film yang Wajib Ditonton di Bioskop Akhir Tahun 2021
Ditambahkan Budi, transaksi untuk memperoleh pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas merupakan transaksi material dengan mengingat nilai perjanjian fasilitas ini mencapai 143,96% dari ekuitas perseroan yang sebesar Rp3,64 triliun per tanggal 31 Desember 2020.
Namun mengingat pemberian fasilitas pinjaman dilakukan oleh lembaga perbankan maka transaksi tersebut di atas termasuk ke dalam ketentuan transaksi yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c POJK 17 sehingga perseroan hanya wajib untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas.
“Pemberian jaminan oleh Protelindo atas perjanjian pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, namun termasuk ke dalam pengecualian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) dari POJK 42, sehingga perseroan hanya wajib untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal perjanjian fasilitas,” tambah Budi.
Selain itu, transaksi atas perjanjian pinjaman dan pemberian jaminan perusahaan ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.