Protes Gaji dan Tunjangan Tidak Berubah selama 12 Tahun, Hakim Indonesia Mulai Cuti Bersama
- Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan cuti bersama dari 7 hingga 11 Oktober untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.
Nasional
JAKARTA — Pada 7 Oktober hingga 11 Oktober, Solidaritas Hakim Indonesia bergerak bersama melakukan cuti bersama. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan demi kesejahteraan serta perlindungan profesi mereka sebagai hakim.
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM).
Fauzan Arrasyid, juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan “Audiensi bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan mengenai isu-isu kesejahteraan dan perlindungan Hakim,” ucapnya pada 7 Oktober 2024.
- Sejumlah Hal yang Tidak Mampu Dibeli Kelas Menengah dalam 5 Tahun Mendatang
- Eropa Kenakan Pajak Tinggi EV China: Langkah Proteksi atau Bumerang?
- Klaim Asuransi Kesehatan Terus Melonjak, OJK dan Kemenkes Siapkan Standardisasi Tarif Layanan Medis
Juru bicara tersebut juga mengatakan para hakim sebenarnya ingin bertemu dengan pemimpin negara dan pimpinan negara yang telah terpilih, hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan keluh kesah para hakim yang selama 12 tahun lamanya tunjangan tidak mendapatkan penyesuaian.
Fauzan menyampaikan bahwa sudah mengirimi Presiden Joko Widodo atau yang lebih dikenal Jokowi, untuk melakukan audiensi. Begitupun dengan presiden terpilih Prabowo Subianto, ia sudah memberikan surat permintaan audiensi melalui Partai Gerindra. Hingga sejauh ini belum ada respon dan kepastian dari kedua belah pihak termohon.
Sebelumnya, Prabowo dalam debat Calon Presiden 2024 mengangkat isu ini, dengan mengatakan pemerintah perlu menjamin kehidupan hakim. Dengan menyebutkan bahwa kualitas hukum akan sangat ditentukan oleh hakim, sehingga kelayakan hidup mereka harus dijamin agar hakim tidak bisa disogok.
Dengan dipenuhinya hak para hakim secara layak, secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas kerja di pengadilan. Serta memperkecil kesempatan adanya praktik korupsi di lingkungan pengadilan pula.
Hingga hari ini, gaji dan tunjangan hakim tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang saat itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PP tersebut mengatur hak keuangan hingga fasilitas bagi hakim yang berada di bawah MK.
Gaji dan Tunjangan Hakim Indonesia
Dengan lebih rinci hak keuangan serta fasilitas tersebut terdiri dari tunjangan jabatan, gaji pokok, rumah negara, fasilitas transportasi, kesehatan, dan keamanan. Dalam PP tersebut, gaji terendah yang di dapat oleh hakim dalam masa pengabdian 0 tahun yaitu Rp2,06 juta dalam satu bulannya yaitu pada hakim Golongan III A. Sementara Golongan III D mendapatkan Rp2,33 juta perbulannya, dan gaji pokok mereka bertambah setiap bulannya sekitar Rp60 ribu.
Hakim pada Golongan IV A mendapatkan gaji sebesar Rp2,4 juta perbulan, dan Golongan IV E sebesar Rp2,8 juta. Bahkan untuk mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta perbulan mereka perlu mengabdi kurang lebih selama 30 tahun.
- Bank Mandiri Gandeng KAI Group Perluas Ekosistem Digital di Sektor Transportasi
- Kereta Cepat Jakarta-Surabaya segera Dibangun, Berikut Sejumlah Data Menarik
- Menilik Potensi VERN, Saham IPO Calon Pesaing RAAM dan FILM
Selain itu, tunjangan hakim di Indonesia bervariasi tergantung pada kelas pengadilan dan posisi jabatan. Untuk Ketua Hakim, tunjangan berkisar dari Rp 17,5 juta untuk Kelas Pengadilan II hingga Rp27 juta untuk Kelas Pengadilan 1A Khusus.
Wakil Ketua Hakim menerima tunjangan antara Rp15,9 juta untuk Golongan II dan Rp24,5 juta Golongan 1A Khusus, sedangkan Hakim Utama mendapatkan tunjangan mulai dari Rp14,6 juta hingga Rp24 juta. Tentunya tunjangan hakim ini juga bervariasi tergantung pada jabatan dan zona kerja mereka.