Provident Agro Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya Tebar Dividen Rp233,5 miliar
Sepanjang semester I-2020, pendapatan Provident Agro naik 25% dari Rp97,12 miliar menjadi Rp121,28 miliar. Bahkan, laba bersih perseroan melonjak 142% menjadi Rp17,05 miliar.
Industri
JAKARTA – Emiten perkebunan kelapa sawit milik konglomerat Edwin Soeryadjaya PT Provident Agro Tbk (PALM) bakal membagikan dividen interim pada 20 November mendatang. Total dividen yang dibagikan senilai Rp233,5 miliar atau Rp33 per lembar saham.
Manajemen Provident Agro menjelaskan, nilai dividen ini diambil dari sebagian saldo laba perseroan pada Desember 2019 yang mencapai Rp346,97 miliar. Sumbernya berasal dari saldo laba yang belum ditentukan penggunanya Rp340,97 miliar. Plus saldo dana cadangan umum Rp6 miliar.
Mereka yang berhak menerima dividen ini adalah pemegang saham yang namanya masih tercatat selambat-lambatnya hingga 5 November 2020.
“Atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (pada tanggal yang sama),” terang Manajemen Provident Agro pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 23 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam surat itu diterangkan bahwa jadwal pembagian dividen ini telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Oktober lalu.
Rapat ini dihadiri oleh sedikitnya 6,29 miliar saham yang memiliki hak suara sah. Jumlah ini setara 90,15% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan perusahaan.
PPh 30 Persen
Dengan disetujuinya pembagian dividen itu, para pemegang saham pun diminta untuk segera melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada KSEI atau PT Datindo Entrycom (BAE). Jika tidak, maka dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30%.
Sementara bagi pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus melampirkan dokumen bukti rekam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau form DGT yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak.
“Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%,” pungkas Manajemen.
Sepanjang semester I-2020, pendapatan Provident Agro naik 25% dari Rp97,12 miliar menjadi Rp121,28 miliar. Bahkan, laba bersih perseroan melonjak 142% menjadi Rp17,05 miliar.
Hingga 30 Juni 2020, saham Provident Agro dimiliki oleh PT Saratoga Sentra Business (44,88%), PT Provident Capital Indonesia (44,16%), Tri Boewono (0,92%), Devin Antonio Ridwan (0,31%), Maruli Gultom (0,03%), dan publik (9,7%). (SKO)