Para Pekerja Berjalan di Dekat Ekskavator yang Memuat Batu Bara (Reuters/Kham)
Energi

Proyek Hilirisasi Batu Bara Baru akan Dimulai 2025

  • Peningkatan nilai tambah mineral memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 2024 belum ada proyek hilirisasi batu bara yang akan dimulai.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, hal ini karena proyek hilirisasi batu bara masih dalam proses studi kelayakan dan mencari mitra.

“Tahun ini memang dalam perencanaan belum ada yang dimulai, mungkin baru dimulai di 2025. Beberapa badan usaha yang telah disetujui hilirisasinya sedang menyiapkan studi kelayakan,” kata Lana dilansir Selasa, 23 Januari 2024.

Lana menyebut, meski masih dalam penyiapan studi namun diakui beberapa badan usaha lain juga sedang menjalankan proses konstruksi secara pararel.

Disisi lain Pemerintah akan terus mengawal hilirisasi batu bara yang merupakan salah satu komitmen persyaratan dari perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batu bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Ditemui terpisah, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengatakan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batu bara yang dilaksanakan melalui tata kelola pertambangan nasional.

Irwandy menekankan bahwa peningkatan nilai tambah mineral memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Mineral ini digunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga nuklir, serta untuk pembuatan kabel transmisi dan distribusi, dan baterai kendaraan listrik.

Maka guna mempercepat hilirisasi batu bara tersebut, pemerintah menyediakan tiga insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batu bara, yaitu dengan pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%, kemudian pengaturan harga batu bara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.