
Proyek Infrastruktur Macet, Kementerian PU Diisukan PHK 18 Ribu Karyawan
- Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemangkasan anggaran Rp81 triliun. Kontrak kerja baru masih menunggu kepastian anggaran 2025.
Nasional
JAKARTA - Isu pemangkasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa 18.000 pegawai Kementerian PU dirumahkan akibat pemotongan anggaran sebesar Rp81 triliun.
Kabar ini viral setelah diunggah oleh akun X @raffimulyaa, yang menyebutkan pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran. Namun, Menteri PU Dody Hanggodo memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
“PU kena efisiensi Rp81 triliun, bisa bikin 18.000 orang dirumahkan,” ujar akun X @raffimulyaa, dalam cuitannya dikutip Kamis, 13 Februari 2024.
Menteri PU, Dody Hanggodo menegaskan bahwa rumor mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 18.000 pegawai Kementerian PU tidaklah benar.
Menurutnya, tenaga kerja yang saat ini tidak bekerja bukanlah akibat pemangkasan anggaran, melainkan karena masa kontrak mereka telah habis. Sementara itu, kontrak baru belum dapat dibuat karena pemerintah masih melakukan peninjauan ulang terhadap anggaran Kementerian PU untuk tahun 2025.
“Kita belum bisa next kontrak karena kan anggarannya masih ditinjau ulang, masih dalam proses. Setelah ini selesai kan kita masih menghadap lagi. Harapannya mudah-mudahan dalam waktu secepat-cepatnya segera dibuka,” jelas Dody.
Proyek Infrastruktur Dipangkas
Pemotongan anggaran ini sebagian besar terjadi pada proyek-proyek infrastruktur, yang menjadi salah satu fokus utama Kementerian PU. Namun, pemerintah menegaskan pemangkasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran, bukan untuk menghentikan seluruh kegiatan kementerian.
Awalnya, total anggaran Kementerian PU untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp110,95 triliun. Namun, terjadi pemangkasan anggaran yang signifikan, yakni sebesar Rp81,38 triliun. Dengan demikian, anggaran yang tersisa untuk kementerian ini pada tahun 2025 menjadi Rp29,57 triliun.
“Pagu dipa Kementerian PU tahun 2025 per hari ini sebesar Rp29,57 triliun,” tambah Dody.
Pemangkasan anggaran Kementerian PU merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional yang lebih besar. Secara keseluruhan, pemerintah melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.
Meskipun pemangkasan anggaran menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan pelaku industri konstruksi, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk segera menetapkan anggaran baru.
Hal tersebut diharapkan dapat memungkinkan pembuatan kontrak baru bagi tenaga kerja yang masa kontraknya telah habis, sehingga proyek-proyek kementerian dapat berjalan kembali.
Rincian Pemangkasan Anggaran Kementerian PU 2025
Pemangkasan Anggaran:
- Total anggaran awal: Rp110,95 triliun
- Pemangkasan: Rp81,38 triliun
- Anggaran tersisa: Rp29,57 triliun
Total Efisiensi Nasional:
- Total pemangkasan: Rp306,69 triliun
- Belanja K/L: Rp256,1 triliun
- Transfer ke daerah: Rp50,59 triliun.