Pengiriman Sarana LRT TS 8 dari PT INKA pada 2020 silam
BUMN

Proyek INKA di Kongo Fiktif, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

  • Proyek yang dijanjikan di Kongo tidak pernah terealisasi, hal tersebut menimbulkan dugaan sejumlah pihak, bahwa proyek tersebut hanyalah fiktif. Akibatnya, dana talangan senilai Rp28 miliar yang telah dikeluarkan oleh PT INKA sebelumnya kini sedang diobok- obok penyelidik Kejati Jatim.

BUMN

Muhammad Imam Hatami

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek fiktif di Republik Demokratik Kongo. Penyidik menemukan potensi penyimpangan dana talangan senilai Rp28 miliar yang diduga merugikan negara.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika PT INKA berencana mengerjakan proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC)  yang mencakup pembangunan jalur kereta api sepanjang 1.700 kilometer, pengadaan armada kereta (rolling stock), serta pengembangan sistem kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) yang akan menghubungkan pusat kota dengan bandara.

Sebelumnya INKA berencana memproduksi kereta barang yang akan dirakit di Kongo, guna meminimalisir biaya pengiriman. Sementara itu, kereta penumpang akan diproduksi di Indonesia dan kemudian dikirim ke Kongo bersama dengan lokomotif yang siap dioperasikan.

Namun, rencana ini berubah ketika sebuah perusahaan asing fasilitator menawarkan proyek alternatif berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Menanggapi tawaran tersebut, PT INKA Multi Solusi (IMST) dan TSG Utama membentuk perusahaan patungan bernama JV TSG Infrastructure yang berbasis di Singapura. PT INKA kemudian memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan yang memadai untuk melaksanakan proyek tersebut.

Proyek Fiktif dan Kerugian Negara

Sayangnya, proyek yang dijanjikan di Kongo tidak pernah terealisasi, hal tersebut menimbulkan dugaan sejumlah pihak, bahwa proyek tersebut hanyalah fiktif. Akibatnya, dana talangan senilai Rp28 miliar yang telah dikeluarkan oleh PT INKA sebelumnya kini sedang diobok- obok penyelidik Kejati Jatim.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Kejati Jatim sedang saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana ini.  Investigasi awal menunjukkan kasus ini kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang. 

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di Surabaya.

Audit BPKP

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat, Kejati Jatim telah meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit ini akan menjadi dasar proses hukum selanjutnya.

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," tambah Mia.

Kasus ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berpotensi merusak reputasi PT INKA sebagai BUMN strategis di sektor transportasi. Lebih luas lagi, hal ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek internasional yang melibatkan BUMN Indonesia.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi BUMN lain dalam mengelola proyek-proyek internasional dengan lebih hati-hati dan transparan.