Nampak sejumlah pekerja tengah menyelesaikan proyek kereta cepat Jakarta Bandung di kawasan Cikunir Bekasi, Jumat 3 September 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Proyek Kereta Cepat Boleh Pakai APBN, Staf Erick Thohir Ungkap Alasannya

  • Pemerintah akhirnya ikut turun tangan mendanai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membeberkan alasan pemerintah akhirnya ikut turun tangan mendanai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Staf Khusus Erick Thohir ini mengatakan keputusan pemerintah mengalirkan APBN ke proyek tersebut lantaran COVID-19 mengganggu cashflow pada pemegang saham. Ada empat perusahaan yang memiliki saham di proyek tersebut yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

“Karena pandemi itulah mau tidak mau pemerintah turun tangan agar proyek tetap berjalan. Di hampir semua negara, pemerintah juga ikut mendanai kereta cepat,” kata Arya dalam keterangannya, dikutip Minggu 10 Oktober 2021.

Arya menyebut ada sejumlah penyebab anggaran proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung meningkat. Seperti misalnya terkait perubahan desain yang lumrah terjadi karena kondisi geologis dan geografis yang berbeda dan berubah dari awalnya yang diperkirakan.

“Jangan dikatakan di perencanaannya sebelumnya bagaimana hitung-hitungannya. Hampir semua negara mengalami hal yang sama. Apalagi untuk yang pertama kali ya jadi pasti ada perubahan-perubahan,” ujar Arya.

Lalu, kenaikan harga tanah. Arya menyebut hal itu wajar terjadi di hampir semua pembangunan yang telah dilakukan dari sejak zaman dahulu. “Jadi dua hal ini yang membuat anggaran jadi naik,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Dan Bandung.

Dalam beleid tersebut dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.