Reaktor Nuklir
Energi

Proyek PLTN Ditarget Kelar 2032, Lokasi Segera Diumumkan

  • Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugeng Sumbarjo menyatakan pemerintah menargetkan pada tahun 2032 Indonesia sudah memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Energi

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugeng Sumbarjo menyatakan pemerintah menargetkan pada tahun 2032 Indonesia sudah memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Waktu delapan tahun dinilai cukup untuk persiapan mengingat pengurusan perizinan butuh waktu sekitar lima tahun. 

"Jika mengajukan perizinan tahun 2024, masih cukup waktu untuk mengejar target,” jelas Sugeng dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 23 Agustus 2023. Sugeng menuturkan pembangunan PLTN merupakan bagian dari Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang saat ini sudah ada sektor swasta berkonsultasi ke Bapeten untuk membangun PLTN. 

Terkait hal ini, Bapeten akan menjadi filter teknologi apa yang akan digunakan, memberi saran berkaitan dengan teknis, desain hingga lokasi pembangunan PLTN. Untuk saat ini, sudah ada beberapa daerah yang dipandang relatif aman. "Paling tidak aman dari ancaman bencana banjir, gempa bumi, tsunami. Dua di antaranya Bangka Belitung serta Kalimantan Barat," ujarnya.

Sugeng tidak menyarankan pendirian PLTN di DIY kecuali untuk keperluan penelitian dengan reaktor nuklir kecil. Hal ini mengingat provinsi ini rawan gempa bumi dan memiliki jumlah penduduk yang banyak yang nantinya juga turut berpengaruh terhadap turis-turis.

Keuntungan Pembangunan PLTN

Menurut Sugeng, terdapat banyak keuntungan saat Indonesia memiliki PLTN mengingat satu PLTN setara dengan 20 pembangkit listrik tenaga batu bara. Seperti yang diketahui, batu bara sangat erat kaitannya dengan polusi. "Bapeten pasti merekomendasikan teknologi yang terbaru yang sifatnya bisa dikontrol,"tuturnya.

Sesuai Undang-undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bapeten merupakan instansi pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Namun terkait pembangunan PLTN, Bapeten akan terus memberikan masukan kepada wakil rakyat agar pembagunannya disetujui pemerintah dan DPR. Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten Zainal Arifin mengatakan tujuan pengawasan sesuai UU No.10 Tahun 1997 untuk menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Hal itu serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Rencananya, pihaknya akan menyelenggarakan momen tahunan Anugerah Bapeten 2023 di Yogyakarta.  "Anugerah Bapeten 2023 ini bertema Pengawasan Tenaga Nuklir Menyongsong PLTN sebagai Pilihan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission," imbuhnya.