<p>PT Prudential Life Assurance/ prudential.co.id</p>
Industri

Prudential Mulai Pasarkan Unit Link Secara Virtual

  • JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mulai melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin melalui Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi. President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan pemasaran produk […]

Industri

Khoirul Anam

JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mulai melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin melalui Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi.

President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan pemasaran produk didukung oleh kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end, serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola oleh Prudential Indonesia,

“Kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan pengajuan asuransi jiwa kapan pun,” Jens di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.

Jens mengungkapkan, penjualan produk unit link melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual. Sebelumnya, pada awal April lalu, perusahaan asuransi yang memiliki lebih dari dua juta nasabah ini telah menjalankan penjualan secara tatap muka virtual untuk dua produk asuransi jiwa tradisionalnya, yaitu PRUCinta dan PRUCritical Benefit 88.

Disebutkan, PRUCekatan dapat melayani nasabah dan calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi, hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

Adapun nasabah dan calon nasabah dapat melakukan konsultasi rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti surat elektronik dan melalui berbagai aplikasi pesan instan. Setelahnya, nasabah dan calon nasabah dapat mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan saksama.

“Untuk melanjutkan proses ini, mereka diwajibkan mengirimkan rekaman video kepada tenaga pemasar, yang menyatakan bahwa mereka telah memahami manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan dan setuju untuk membelinya,” tutur Jens.

Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah dan calon nasabah akan menerima tautan ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS.

“Kami sangat percaya peran penting teknologi dalam membantu kami mendukung setiap tahap kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari upaya meningkatkan gaya hidup sehat hingga memberikan perlindungan di saat menghadapi tantangan kesehatan serta finansial,” lanjut Jens. (SKO)