PSBB, Daihatsu Perbesar Porsi Kerja dari Rumah
Daihatsu memperbesar alokasi waktu kerja dari rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
Industri
JAKARTA – Menyusul diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Daihatsu memperbesar alokasi kerja dari rumah menjadi 75%. Sisanya, sebesar 25% proses kerja dilakukan dari kantor.
Awalnya, komposisi pembagian kerja di Daihatsu adalah 50% bekerja dari kantor (work from office/ WFO) dan 50% bekerja dari rumah (work from home/ WFH).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Penyesuaian waktu kerja ini bertujuan mendukung PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
“Hal ini merupakan usaha meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” kata Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, dalam keterangan pers, Minggu, 20 September 2020.
Tidak hanya membatasi aktivitas di kantor, Daihatsu juga membuat aplikasi yang mampu memonitor pergerakan karyawan. Tujuannya, mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.
Melalui aplikasi tersebut, Daihatsu berupaya memastikan agar jarak antarkaryawan selalu berada dalam batas yang ditetapkan, yaitu minimal 1,5 meter.
Daihatsu pun mewajibkan setiap karyawannya untuk rutin setiap hari melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri lewat aplikasi tersebut.