<p>Sejumlah bank mengaku telah melakukan tindakan antisipatif terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali pada 14 September 2020.</p>
Industri

PSBB Kembali Berlaku, Sejumlah Bank Siapkan Antisipasi

  • JAKARTA – Sejumlah bank mengaku telah melakukan tindakan antisipatif terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali pada 14 September 2020. Sebelumnya, Gubernur Anies Rasyid Baswedan telah memutuskan kebijakan tersebut karena kasus COVID-19 semakin bertambah, khususnya di Jakarta. Kegiatan perkantoran yang nonesensial pun harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). Namun, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Sejumlah bank mengaku telah melakukan tindakan antisipatif terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali pada 14 September 2020.

Sebelumnya, Gubernur Anies Rasyid Baswedan telah memutuskan kebijakan tersebut karena kasus COVID-19 semakin bertambah, khususnya di Jakarta. Kegiatan perkantoran yang nonesensial pun harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, terdapat pengecualian aktivitas bagi 11 sektor tertentu, termasuk kantor instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menyikapi kabar tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI sebagai salah satu bank pelat merah mengatakan komitmennya mengikuti kebijakan PSBB mulai Senin pekan depan. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian jam operasional maupun pengalihan kantor cabang.

“Kegiatan operasional BNI selama PSBB akan dijalankan dengan beberapa ketentuan,” ungkap Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

Bagi nasabah yang berkunjung ke kantor cabang BNI, katanya, tetap dilayani sesuai waktu buka dan tutup operasional kantor yang mengikuti kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, BNI juga mengatur jadwal kerja para karyawan dengan penerapan WFH, terutama bagi pegawai usia di atas 45 tahun yang rentan terhadap COVID-19, serta mereka yang memiliki riwayat penyakit bawaan atau sedang menjalani masa kehamilan.

 “BNI juga mendorong nasabah agar mengurangi intensitas transaksi secara offline atau melakukannya melalui digital channel BNI,” tambahnya.

Sementara itu, BNI Syariah juga mengaku telah memiliki standar prosedur pencegahan COVID-19 sesuai arahan pemerintah.

“Untuk melindungi nasabah dan pegawai, kami sudah memiliki standar prosedur pencegahan COVID-19 sesuai arahan pemerintah,” kata Corporate Secretary BNI Syariah Bambang Sutrisno kepada TrenAsia.com, Jumat, 11 September 2020.

Terkait pemberlakuan PSBB, katanya, BNI mendukung melalui antisipasi dari segi standar operasional.

“Kami mendukung kebijakan PSBB tanpa mengurangi kualitas layanan kepada nasabah,” ungkapnya.

Komitmen Memberikan Layanan

Kemudian, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam memberikan layanan perbankan yang prima pada saat penerapan PSBB di Jakarta.

“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan perbankan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja maupun nasabah (people first),” kata Aestika.

Saat ini, lanjutnya, BRI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap kantor sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan.

Diketahui, pada penerapan PSBB awal Maret 2020, BRI membatasi operasional kantor-kantor cabangnya. Pembatasan tersebut berlaku di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang cukup tinggi.

Waktu operasional layanan kas pun ditetapkan mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB, sedangkan layanan nasabah hingga pukul 15.00 WIB.