PSBB Larang Makan di Restoran, Pengusaha Mal Menjerit
Dengan tidak diziinkannya restoran untuk makan di tempat tentu bisa mempengaruhi jumlah kunjungan mal.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) angkat suara terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta Jilid II. Asosiasi khawatir aturan ini membuat penurunan jumlah pengunjung mal yang berada di Ibu Kota.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, sejak dibukanya kembali pada 15 Juni 2020, pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan bahkan belum menyentuh 50%.
Dengan adanya PSBB ketat, dikhawatirkan semakin memperberat keadaan pelaku usaha dan juga pengelola mal. Apalagi, dengan tidak diziinkannya restoran untuk makan di tempat tentu bisa mempengaruhi jumlah kunjungan.
“Banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mal, seperti usaha kecil dan menengah (UKM), parkir, pedagang kecil, dan pemasok,” ujar Ellen melalui keterangan pers di Jakarta, Senin 14 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dengan kondisi tersebut, lanjut Ellen, pihaknya beserta para tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan ini. Ia juga menegaskan akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu, ia berpendapat bahwa perlu adanya penanganan yang tepat dalam menghadapi situasi serba sulit seperti ini. Ellen mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti mempertimbangkan berbagai aspek dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini.
“Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi COVID-19 ini. Sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan wabah,” pungkasnya.
Anies Larang Warga Makan di Restoran
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. Dalam penerapannya, fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan dan restoran hanya diperbolehkan melayani konsumen yang membeli untuk dibawa pulang atau take away.
Pemprov DKI Jakarta melarang restoran ataupun warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat atau dine in.
“Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi,” jelas Anies saat konferensi pers rem darurat PSBB di Jakarta, Rabu 9 September 2020. (SKO)