PSBB Total, Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang
JAKARTA-Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai diterapkan 14 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi mobilitas penduduk. Meski demikian, para ojek online (Ojol) diizinkan untuk mengangkut barang maupun penumpang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan driver ojek online diperbolehkan tetap beroperasi, baik membawa penumpang maupun barang selama dua pekan pada masa […]
Nasional
JAKARTA-Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai diterapkan 14 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi mobilitas penduduk. Meski demikian, para ojek online (Ojol) diizinkan untuk mengangkut barang maupun penumpang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan driver ojek online diperbolehkan tetap beroperasi, baik membawa penumpang maupun barang selama dua pekan pada masa PSBB total.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Detail dari aturan ini akan disusun melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Anies menyebutkan mobilitas penduduk akan dikurangi. Pengurangan itu akan dilakukan pada jumlah layanan dan armada. Sementara, untuk kapasitas penumpang masih diperbolehkan maksimal 50%.
Untuk kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membawa 2 orang per baris kursi.
“Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi kalau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris,” ujar Anies.