<p>Ilustrasi</p>
Korporasi

PT Emco Asset Management Diputus Pailit

  • JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Emco Asset Management pailit. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di ruang Sarwata, PN Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021. Putusan tersebut mempertimbangkan sikap penolakan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management, pada rapat voting 3 Maret 2021. Kuasa hukum […]

Korporasi
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Emco Asset Management pailit. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di ruang Sarwata, PN Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021.

Putusan tersebut mempertimbangkan sikap penolakan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management, pada rapat voting 3 Maret 2021.

Kuasa hukum kreditur Budiansyah mengatakan puas dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Menurut UU, pihak Emco masih diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Emco Slamet Jaenuri menyatakan akan mengajukan upaya hukum.

“Nanti akan dibicarakan, apakah akan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujar Slamet Senin 22 Maret 2021.

Sebagai informasi, Emco menawarkan imbal hasil tetap atas produk reksadananya. Imbal hasil yang ditawarkan Emco berkisar 9% hingga 11%.

Namun pada akhir 2019, saat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang berkaitan dengan Benny Tjokrosaputro, pembayaran bunga menjadi terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan. Saat itu nasabah sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten.