PT GSP Pastikan Berbagai Event di JCC Tetap Berjalan di Tengah Gugatan Hukum
- JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para client yang telah ditandatangani tetap berjalan.
Properti
JAKARTA - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan kegiatan operasional di JCC secara profesional. Bahkan selama proses hukum terkait pengakhiran kontrak sepihak atas pengelolaan JCC oleh Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
General Manager JCC Edwin Sulaeman mengatakan, PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para klien agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
“JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para client yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, jadi kami tetap fokus melayani kebutuhan client,” kata Edwin dalam acara Media Briefing di JCC, Senayan Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
- Sosok Wamildan Tsani Panjaitan, dari Pilot Hercules jadi Calon Kuat Dirut Garuda Indonesia
- IHSG dan Rupiah Beda Arah Usai Kemenangan Donald Trump
- Abdul Mu'ti Soroti Nasib Miris Guru Agama di Sekolah Swasta
Edwin menjelaskan jika, JCC saat ini telah memiliki sejumlah kontrak sampai tahun 2025 dengan berbagai klien, baik lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sebagai ikon MICE Indonesia dan memiliki jaringan international, JCC juga memiliki kontrak dengan berbagai event organizer dunia.
Mengingat peran strategis dan dampak besar JCC terhadap industri MICE Indonesia, Edwin berharap agar seluruh pihak tetap mendukung agar kegiatan di JCC tetap berjalan normal, Ini mengingat banyaknya berbagai segmen pelaku usaha mulai dari korporasi hingga UMKM yang memiliki kepentingan terhadap suksesnya berbagai kegiatan bisnis maupun non bisnis di JCC.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin. Dia menyatakan kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991.
Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan, ketika perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itulah yang menjadi salah satu faktor yang meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10.
"Dengan adanya klausul itu, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh PT GSP selama kontrak BOT berlangsung selama 30 tahun, meskipun saat itu kami juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai,” tandas Amir.