PT Indosat Ooredoo Klarifikasi Gugatan Pelanggaran Sistem Elektronik Dari Nusapro
- JAKARTA - PT Indosat Ooredoo (ISAT) mendapati gelombang gugatan dari Dendi Hardiana melalui PT Nusapro Telemedia Persada (NTP). Dalam gugatannya Dendi mengaku
Industri
JAKARTA - PT Indosat Ooredoo (ISAT) mendapati gelombang gugatan dari Dendi Hardiana melalui PT Nusapro Telemedia Persada (NTP). Dalam gugatannya Dendi mengaku pihaknya mengalami kerugian penjualan produk seluler Indosat tidak sah, akibat pelanggaran sistem elektronik.
Dilansir dari IDX.co.id Acting Corporate Secretary Indosat Ooredoo Pradita Perdanaputra mengatakan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap sistem elektronik. Pradita juga mengatakan, gugatan yang diajukan Dendi tersebut keliru dan tidak benar, karena Indosat tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan penggugat.
- Jadi Pengekspor Nikel Terbesar Dunia, Indonesia Sudah Investasi Rp233,3 Triliun
- Tak Selamanya Utang itu Buruk, Simak Beberapa Manfaat Berutang
- Ternyata, Titik Nol Tol Trans Jawa Ada di Cawang
"Tidak ada pelanggaran terhadap sistem elektronik. Kami akan mengikuti proses hukum kala mendapatkan gugatan," ucap Pradita Perdanaputra, dalam keterangan resmi di Idx.co.id, Senin, 3 Januari 2021.
Lebih lanjut, gugatan dari perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap Indosat pihaknya enggan memberikan komentar.