Kantor Bank Harda International(Allo Bank) / Bankbhi.co.id
Industri

PT Mega Corpora Milik Chairul Tanjung Bakal Akuisisi 73 Persen Saham Bank Harda

  • JAKARTA – PT Bank Harda Internasional Tbk. atau Bank Harda mengumumkan rencana perubahan saham pengendali dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Selasa, 3 November 2020. Disebutkan bahwa pemilik saham mayoritas, yakni PT Hakimputra Perkasa akan menjual 73,71% atau setara Rp3 miliar kepada PT Mega Corpora, perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung. […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT Bank Harda Internasional Tbk. atau Bank Harda mengumumkan rencana perubahan saham pengendali dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Selasa, 3 November 2020.

Disebutkan bahwa pemilik saham mayoritas, yakni PT Hakimputra Perkasa akan menjual 73,71% atau setara Rp3 miliar kepada PT Mega Corpora, perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung.

Pelaksanaan pengambilalihan tersebut mengacu pada Peraturan No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.

Adapun tujuan aksi korporasi dilakukan untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia, serta mengembangkan perseroan untuk menjadi bank yang memenuhi ketentuan permodalan dan operasional.

Dengan kata lain, modal inti Bank Harda pascaakuisisi akan semakin kuat. Saat ini, modal inti perseroan baru sebesar Rp272,03 miliar. Jumlah tersebut belum mencapai ketentuan minimum modal inti yang ditetapkan oleh OJK.

Seperti diketahui, OJK melalui POJK No.12/POJK.03/2020 telah mengatur jumlah kepemilikan modal inti bank minimum Rp3 triliun pada 2022.

Pemenuhannya dilakukan secara bertahap, yakni Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, kemudian Rp2 triliun hingga 31 Desember 2021, dan terakhir Rp3 triliun paling lambat akhir 2022.

Untuk proses selanjutnya, perseroan akan menyusun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta restu para pemegang saham.

Sementara itu, PT Mega Corpora menyiapkan dokumen pengambilalihan untuk disampaikan kepada OJK.