<p>Tower Liberty, salah satu apartemen di Kawasan Superblok Podomoro Deli Medan Sudah Mulai Diserahterimakan ke Konsumen. Akhir tahun ini seluruh unit ditargetkan diterima konsumen dan siap untuk dihuni. (Sumber: Agung Podomoro Land)</p>
Korporasi

PT Sinar Menara Deli Targetkan Seluruh Unit Exclusive Apartment Diserahterimakan Akhir 2021

  • PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), pengembang superblok Podomoro City Deli Medan, menyatakan bahwa serah terima sisa unit apartemen di tiga tower yaitu Liberty, Lexington dan Lincoln akan tuntas di akhir 2021 ini.

Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), pengembang superblok Podomoro City Deli Medan, menyatakan bahwa serah terima sisa unit apartemen di tiga tower yaitu Liberty, Lexington dan Lincoln akan tuntas di akhir 2021 ini.

Saat ini, SMD sedang melakukan serah terima unit apartemen di tiga tower tersebut secara bertahap.

Dari tiga tower tersebut sebanyak 174 unit sudah diserahterimakan kepada konsumen.

Dari 426 unit yang siap diserahterimakan, 37 unit diantaranya sudah dijadikan tempat tinggal. Selain itu, 64 unit diketahui sedang dalam proses renovasi oleh pemilik unit untuk segera dihuni.

“Saat ini proses konstruksi pembangunan tiga tower tersebut sudah mencapai 95 persen. Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit dapat diterima konsumen pada akhir tahun,” kata COO Podomoro City Deli Medan Daniel Ongkowidjaja di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Daniel menjelaskan, SMD juga berterima kasih kepada para konsumen yang sangat memahami situasi dan sabar untuk menunggu serah terima unit.

Pasalnya, pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun lalu membuat kegiatan konstruksi sedikit mengalami hambatan. Namun sejalan dengan program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah di berbagai daerah, termasuk di Medan, proses konstruksi juga terus dipercepat.

“Serah terima unit di tiga tower tadi sudah sampai lantai 9-11. Kami memahami betul situasi konsumen, karena itu saat ini fokus perusahaan adalah mempercepat pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen,” jelasnya.

Terkait adanya gugatan hukum dari konsumen pemilik unit apartemen, saat ini, kuasa hukum SMD dari kantor hukum Jasatama yang diwakili oleh Sukiran, S.H., MKn., sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.

Namun, Sukiran S.H., MKn. secara tegas menyatakan bahwa konsumen dan SMD sudah terikat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas unit apartemen bersangkutan.

Dalam klausul PPJB sudah diatur mengenai segala hal terkait hak dan kewajiban baik pengembang dan pembeli, termasuk sehubungan pengenaan denda kepada pengembang dalam hal terjadi keterlambatan atas serah terima unit, serta besarannya yang juga sudah ditentukan, disepakati dan ditandatangani oleh konsumen dan SMD di PPJB.

“Komitmen kami adalah melakukan serah terima unit sesuai perjanjian yang diatur dalam PPJB. Jika ada terjadi keterlambatan, tentunya juga akan mengacu pada kesepakatan yang ada di dalam PPJB antara konsumen dan pengembang,” tegas Sukiran S.H., MKn.

Proyek Superblok Podomoro City Deli Medan berada di area seluas 5,2 hektar.

Sejak dibangun pada tahun 2014, di kawasan ini sudah tuntas dibangun Tribeca Condominium terdiri dari 2 tower, yaitu tower Southern dan tower Northern, serta telah dihuni.

Seluruh unit apartemen, sebanyak 516 unit, sudah mulai diserahterimakan kepada konsumen sejak tahun 2018.

“Sebagai pengembang, komitmen kami adalah menyediakan kawasan hunian yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran. Hampir seluruh proyek telah tuntas dibangun, termasuk Deli Park Mall, shopping mall terbesar di Medan yang beroperasi sejak tahun 2019. Seluruh unit Exclusive apartment kami targetkan tuntas pada akhir tahun ini,” tegas Daniel. (RCS)