Pengolahan timah oleh PT Timah Tbk.
Nasional

PT Timah akan Kelola 5 Smelter Sitaan Kejagung

  • Aset ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau pekerjaan bagi masyarakat Bangka Belitung,

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA, menyatakan lima smelter timah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kajagung) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian.

“Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya,” kata Syafrizal  Selasa, 23 April 2024.

Dikutip dari Antara, menurutnya, penyerahan pengelolaan ini penting untuk meminimalisir turunnya nilai aset dan memastikan para pekerja smelter tidak kehilangan pekerjaannya.

“Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap sambil penanganan kasus hukum ini tetap bekerja dikelola ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja, tapi tetap koridor legal,” katanya.

Syafrizal mengatakan, untuk sektor timah yang ilegal akan menjadi ranah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Jadi, ini koridor yang diputuskan dalam rapat yang tadi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai solusi pengelolaan tanah legal di Bangka Belitung. Setelah petunjuk teknis tersebut diterbitkan, baru akan dibentuk tim untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan kriteria atau indikator yang dibangun.

“Nanti kita juga meminta pendapat hukum dari serta atensi dari Kejaksaan agar dari awal sudah benar prosesnya tentu saja pengawalan lain. Tapi ini masih menunggu juknis dari Kementerian ESDM termasuk off taker-nya," tukas Syahrizal.

Adapun lima perusahaan smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang terletak di Kota Pangkalpinang, serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Agar Tidak Rusak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto, menyatakan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, Jamintel, Kementerian BUMN, Direktur Utama PT Timah, BPKP, Penjabat Gubernur, dan Kapolda.

“Aset ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau pekerjaan bagi masyarakat Bangka Belitung,” pungkas Amir.

Ia mengatakan, saat ini sekitar 30% masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, alhasil penambangan ini harus bersifat legal.

“Bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku,” tukas dia.

Menurutnya, penambangan timah secara legal tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini,” katanya.

Dalam perkara timah ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Kejagung telah memeriksa 148 saksi untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp271 triliun.