PTBA, INDY, dan ADRO Paling Untung Dapat Royalti Batu Bara Nol Persen
Regulasi mengenai tarif royalti batu bara sebesar 0% telah diresmikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Korporasi
JAKARTA – Regulasi mengenai tarif royalti batu bara sebesar 0% telah diresmikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebut, emiten atau perusahaan pertambangan akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam kebijakan tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Dengan adanya royalti ini, akan sangat menguntungkan emiten batu bara di PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya kepada TrenAsia.com, Selasa, 23 Februari 2021.
Setidaknya terdapat tiga perusahaan yang memiliki prospek unggul terkait insentif ini. Pertama, PT Bukit Asam Tbk yang akhir tahun lalu, resmi meneken kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan Air Products and Chemicals Inc untuk menggarap proyek gasifikasi batu bara.
Diketahui, emiten berkode PTBA ini akan membangun pabrik pemrosesan batu bara menjadi dimethyl ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatra Selatan yang akan ditargetkan beroperasi pada kuartal II-2024. Adapun persiapan kontruksi proyek hilirasi sendiri rencananya bakal dimulai pada pertengahan tahun ini.
Pabrik tersebut akan mengolah sebanyak enam juta ton batu bara per tahun, untuk kemudian diproses menjadi 1,4 juta ton DME. Hasilnya, akan digunakan sebagai bahan bakar pengganti LPG.
Selanjutnya, perusahaan PT Indika Energy Tbk yang tengah mengejar proyek gasifikasi batu bara. “Indika Energy juga sedang bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan program gasifikasi batu bara menjadi DME,” tutur Mamit.
Seperti diketahui, emiten bersandi INDY ini pada 7 Desember 2020 memang baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pertamina (Persero). Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah bersama antara pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta dalam menciptakan investasi baru.
Terakhir, Mamit menyebut ada PT Adaro Energy Tbk yang juga bakal untung dengan adanya tarif royalti 0% batu bara ini. “Adaro juga tengah menuju ke arah sana (hilirisasi),” kata dia. Perusahaan ini disebut memang sedang mengembangkan proyek coal to methanol di Kalimantan Selatan. Menggarap kurang lebih 660.000 ton methanor per tahun, proyek ini ditarget akan rampung pada 2027.
“Yang pasti sih tiga itu yang mempunyai prospek besar, karena kalau yang lain belum mengarah ke hilirisasi,” kata Mamit.
Tidak Berlaku untuk Semua Perusahaan Pertambangan
Sebagai informasi, aturan mengenai tarif royalti batu bara sebesar 0% ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam BAB II Pasal 3, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Tujuannya, untuk mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Selain itu, royalti ini juga dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
Meskipun demikian, royalti 0% ini tidak berlaku untuk seluruh perusahaan pertambangan batu bara, melainkan hanya untuk perushaaan yang melakukan hilirisasi dengan tujuan meningkatkan nilai tambah batu bara.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Di samping itu, pelaksanaannya juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tulis aturan tersebut.