Guru memberikan materi pelajaran kepada siswa yang mengikuti Sekolah Tatap Muka Perdana di SDN 14 Pagi, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Nasional

PTM Terbatas Diterapkan, Dishub DKI Jakarta Sediakan 68 Armada Bus untuk Antar Jemput Siswa

  • Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan 68 armada bus untuk antar jemput pelajar yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Nasional

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan 68 armada bus untuk antar jemput pelajar yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

“Ada sebanyak 68 armada bus sekolah, terdiri dari 26 bus rute zonasi dan 42 rute reguler,” mengutip Kepala Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Murthadho dalam laman resmi Jakarta.go.id, Senin, 30 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, bus sekolah ini dioperasikan di lima wilayah yang menyelenggarakan PTM. Adapun jadwal operasional dimulai pukul 04.30 - 17.30 WIB.

Ali mengimbau, armada bus sekolah ini dapat dimanfaatkan oleh para pelajar yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, siswa juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama di dalam bus sekolah dengan mengurangi aktivitas berbicara satu sama lain.

Sebelum dan sesudah beroperasi, lanjut Ali, bus selalu disemprot disinfektan. Selain itu, setiap pelajar yang akan naik bus juga mendapat masker dan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dulu.

“Pengoperasian bus sekolah ini menerapkan protokol kesehatan ketat. Kami juga menampilkan gambar audio visual yang berisi edukasi soal COVID-19 kepada pelajar di dalam bus sekolah,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kebijakan PTM Terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

5 Aturan PTM Terbatas

Ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan PTM Terbatas, yakni kondisi kelas harus memperhatikan jaga jarak, minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

Kedua, jumlah hari dan jam PTM Terbatas dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan. Ketiga, seluruh lingkungan satuan pendidikan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

Kemudian, diwajibkan pula cuci tangan memakai sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk atau bersin.

Keempat, harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.