PTPN VIII Bongkar Praktik Makelar Lahan Gunung Mas yang Dikuasai Markaz Syariah FPI
PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Termasuk lahan yang digunakan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI).
Nasional
JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) mengungkapkan penggunaan tanpa izin lahan di Perkebunan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, didalangi oleh ulah para biyong alias makelar.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menuturkan lokasi Perkebunan Gunung Mas yang merupakan aset negara memang sangat strategis. Kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata di lahan tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para biyong tanah. Makelar ini menjual lahan ke pengusaha atau pemilik vila.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Alasannya, status tanah merupakan bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Naning, dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Februari 2021.”
Oleh karena itu, Nining mengatakan, pihaknya perlu melakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut. PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Termasuk lahan yang digunakan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI).
Apalagi, menurut Nining, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
Inventarisasi Lahan
Nining menuturkan perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas. Menurut dia, penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.
“Manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai,” tutur Nining.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
PTPN VIII telah melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan. Langkah ini dinilai dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.
Sebagai informasi, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) telah melaporkan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.