<p>PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP). / ptpp.co.id</p>
Korporasi

PTPP Beri Pinjaman ke PT PP Semarang Demak Senilai Rp333,75 miliar

  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) memberikan pinjaman kepada anak usaha yakni PT PP Semarang Demak (PPSD) senilai Rp333,75 miliar.
Korporasi
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) memberikan pinjaman kepada anak usaha yakni PT PP Semarang Demak (PPSD) senilai Rp333,75 miliar.

Dalam keterbukaan informasi, Jumat, 9 September 2022, pinjaman tersebut diiringi dengan bunga sebesar 10,09% per tahun atau sekitar 0,908% per bulan dari pinjaman dan bersifat non revolving yang selanjutnya disebut transaksi.

Ketentuan tersebut tentunya telah dimuat dalam perjanjian pinjaman meminjam No.1151/EXT/PP/DKMR/2022 dan 001/PK/PPSD/I/2022 pada 21 Januari 2022.

Di perjanjian tersebut juga dijelakan bahwa jangka waktu pinjaman selama 11 bulan yang efektif terhitung sejak penjairang seluruh dana oleh perseroan kepada PPSD.

Untuk pencairan dana tersebut telah selesai dirampungkan PTPP kepada PPSD pada 7 September 2022 yang selanjutnya menjadi tanggal efektif waktu pinjaman.

Dana yang dipinjam akan digunakan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan operasional perseroan. Perseroan berfokus pada bidang jasa pengusahaan jalan tol yang sahamnya dimiliki perseroan sebanyak 75% dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebesar 25%.