PTPP
BUMN

PTPP Buka Suara Terkait Rencana Merger di Tengah Saham WIKA Digembok

  • Perseroan tetap menunggu arahan dari Kementerian BUMN yang digawangi oleh Erick Thorir dalam masalah merger tersebut.

BUMN

Debrinata Rizky

JAKARTA - Direktur Utama PTPP Novel Arsyad buka suara terkait rencana penggabungan atau merger PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) setelah perdagangan saham dihentikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Novel menyebut, perseroan tetap menunggu arahan dari Kementerian BUMN yang digawangi oleh Erick Thorir dalam masalah merger tersebut. Termasuk bagaimana acara Kementerian BUMN untuk menyelamatkan WIKA usai digembok BEI.

"Untuk merger PTPP dan WIKA ini sepenuhnya masih ada di Kementerian BUMN," katanya dalam Pubex PTPP pada Rabu, 20 Desember 2023.

Adapun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA yang dihentikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Erick menyebut hal ini merupakan bagian dari rektrukturisasi. Suspensi tersebut terkait dengan penundaan pembayaran sukuk.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Merujuk pengumuman, otoritas bursa resmi melakukan penghentian sementara saham WIKA sejak sesi pertama perdagangan hari ini sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

BEI mengungkapkan, alasan pengentian sementara tersebut menyusul Keputusan WIKA untuk menunda pembayaran pokok pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui, pada 15 Desember 2023 Wijaya Karya mengumumkan penundaan pembayaran nilai pokok Rp184 miliar atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

Wijaya Karya beralasan saat ini perseroan masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.