Prosesi nuasen Kori Agung Pura Penataran Besakih.
Nasional

PTPP Garap Proyek Penataan Kawasan Pura Besakih di Bali Rp387 Miliar

  • nggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021-2022.

Nasional

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - Perusahaan pelat merah PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menggarap proyek penataan Kawasan Suci Pura Besakih di Karangasem, Bali dengan dana mencapai Rp387 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021-2022.

Penataan dilakukan sebagai upaya perlindungan kawasan cagar budaya Pura Agung Besakih. Lokasi ini merupakan pusat peribadatan umat Hindu di Bali, sekaligus sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Pura Besakih sendiri terletak sejauh kurang lebih 52 kilometer dari kota Denpasar. Untuk menuju ke sana, dapat ditempuh melalui jalur darat selama 1,5 jam. Kawasan tersebut memiliki sebuah pura pusat dengan dikelilingi 18 pura pendamping.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pekerjaan fisik penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih. Seperti diketahui, area tersebut digunakan sebagai tempat ibadah.

“Penataan kawasan ini untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 20 Agustus 2021.

Adapun lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh PTPP, yakni persiapan, perancangan konstruksi, pelaksanaan konstruksi Area Manik Mas dan Area Bencingah, serta pemeliharaan konstruksi.

Proyek penataan kawasan ini akan dikerjakan dengan masa pelaksanaan 515 hari, dengan masa pemeliharaan selama 360 hari.

Adapun penataannya dilakukan di dua area, yaitu Area Manik Mas dengan meningkatkan kapasitas tempat parkir. Kemudian penataan bangunan dan utilitas di area masuk atau Area Bencingah.