PTPP Suntik Modal Kerja PP Properti Rp495 Miliar
JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) kembali memberikan suntikan modal kepada anak usahanya yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) sebesar Rp495 miliar. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 1 September 2020, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto mengatakan pinjaman tersebut memiliki bunga sebesar 9,5% per […]
Industri
JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) kembali memberikan suntikan modal kepada anak usahanya yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) sebesar Rp495 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 1 September 2020, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto mengatakan pinjaman tersebut memiliki bunga sebesar 9,5% per tahun atau sebesar 0,791% per bulan dari jumlah pinjaman dan bersifat non revolving.
“Perseroan merupakan pemegang saham pengendali atas PPRO, sehingga akan lebih memudahkan bagi PPRO dalam hal proses administrasi pinjam-meminjam dana. Dana ini akan digunakan PPRO untuk memenuhi kebutuhan operasional dan modal kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Transaksi pinjaman tertanggal 28 Agustus 2020 itu memiliki jangka waktu 36 bulan. Transaksi tersebut tertuang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam No.4574/EXT/PP/DFM/2020, dan No.47/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.
Kucuran dana tersebut merupakan pinjaman kedua yang diterima PP Properti dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya itu. Pada Juli lalu, PTPP memberikan pinjaman kepada PP Properti senilai Rp295 miliar dengan bunga 9,5% per tahun.
Pada pinjaman pertama itu, pencairan tahap I dilakukan pada 24 Juli kemarin dengan jumlah sebesar Rp175 miliar. Pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 11 bulan. Adapun, pencairan sisa pinjaman dilakukan secara bertahap.
Untuk diketahui, anak usaha perseroan ini telah beridiri sejak 12 Desember 2013 silam. Saat ini ruang lingkup kegiatan perseroan adalah pembangunan apartemen dan pemukiman atau residensial. Perusahaan resmi tercatat di BEI pada 19 Mei 2015. (SKO)