<p>Perusahaan asuransi jiwa Kresna Life Insurance / Istimewa</p>
IKNB

PTUN Menangkan Kresna Life, OJK Ajukan Banding

  • OJK dengan tegas menyatakan penghormatan terhadap putusan PTUN tersebut dan akan menjalani proses hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan proses banding setelah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang membatalkan pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tindakan pengawasan terhadap Kresna Life telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik pada masa ketika perusahaan masih memiliki izin usaha maupun selama proses likuidasi berlangsung.

OJK memastikan bahwa setiap langkah pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Namun, dalam kasus PT Asuransi Jiwa Kresna, OJK mencatat bahwa meskipun telah memberikan batas waktu untuk perbaikan, tidak terdapat upaya konkrit berupa penambahan modal oleh Pemegang Saham Pengendali. 

Selain itu, tidak ada kehadiran investor strategis dan tidak terjadi perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktakan notaris.

Dalam mengambil langkah tegas demi perlindungan konsumen, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Keputusan ini diambil untuk mencegah kondisi perusahaan semakin memburuk dan sebagai upaya menjaga kepercayaan pemegang polis.

OJK terus memantau dan mengawasi proses penyelesaian likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), khususnya bagi Pemegang Polis yang terdaftar dan terlibat dalam proses likuidasi tersebut. 

Fokus utama OJK adalah menjaga kepentingan para pemegang polis dan memastikan bahwa proses likuidasi dilakukan dengan transparan dan adil.

Seiring dengan berbagai langkah yang telah diambil, muncul informasi terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 22 Februari 2024, yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life. 

OJK dengan tegas menyatakan penghormatan terhadap putusan PTUN tersebut dan akan menjalani proses hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Selasa, 5 Maret 2024. 

Dalam menjalankan tugasnya, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan. 

Meskipun terdapat keputusan pengadilan yang membatalkan pencabutan izin usaha, OJK tetap akan melanjutkan proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Keberlanjutan proses likuidasi ini akan menjadi fokus utama OJK untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis tetap terlindungi, dan segala tindakan akan diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri asuransi di Indonesia.

OJK juga mengajak semua pihak terkait, termasuk pemegang saham dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik dalam mengatasi situasi ini. 

Pemegang saham diharapkan dapat berperan aktif untuk mendukung perbaikan kondisi perusahaan dan memastikan kelangsungan proses likuidasi yang adil dan transparan.