Pukulan Telak Bagi IHT, Sudah Corona, Cukai Mau Naik Pula
JAKARTA –Setelah dipukul kenaikan cukai eksesif tahun lalu, industri hasil tembakau (IHT) harus kembali deg-degan dengan rencana pemerintah menarik CHT lebih tinggi untuk pembiayaan negara. “Cukai dan harga rokok pada 2020 berdampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi COVID-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya,” kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) […]
Industri
JAKARTA –Setelah dipukul kenaikan cukai eksesif tahun lalu, industri hasil tembakau (IHT) harus kembali deg-degan dengan rencana pemerintah menarik CHT lebih tinggi untuk pembiayaan negara.
“Cukai dan harga rokok pada 2020 berdampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi COVID-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya,” kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo dalam diskusi secara virtual, Kamis, 10 Agustus 2020.
Dalam Nota Keuangan rancangan anggaran penerimaan dan bealanja negara (RAPBN) 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8%.
Tidak kenal ampun, di tengah pandemi COVID-19, sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus.
Antara lain, beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35%.
Padahal, Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan produksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) justru kontraksi masing-masing hingga 13,3% yoy dan 24% yoy.
Namun, produksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan hingga 12,5% yoy.
Meskipun dinilai menghimpit industri hasil tembakau (IHT), DJBC mengaku telah mempertimbangkan empat hal terkait kenaikan tarif, yaitu konsumsi, penerimaan negara, serapa tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.