<p>Sejumlah perahu nelayan bersandar saat aksi penyegelan dengan menduduki salah satu lokasi reklamasi Teluk Jakarta di Pulau G, Jakarta.  Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pulau Reklamasi Bisa Jadi Sumber PAD DKI Jakarta Hadapi Pandemi

  • Percepatan pembangunan pulau reklamasi C dan D, yang kini menjadi Pulau Kita dan Pulau Maju, oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, menjadi salah satu contoh dampak positif dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Percepatan pembangunan pulau reklamasi C dan D, yang kini menjadi Pulau Kita dan Pulau Maju, oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, menjadi salah satu contoh dampak positif dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dengan adanya pembangunan sejumlah proyek properti dan beragam aktivitas ekonomi di kawasan ini, termasuk kegiatan wisata pantainya, menjadikan dua pulau reklamasi itu sebagai sumber ekonomi baru.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, dalam situasi pandemi COVID-19 ini seharusnya Pemprov DKI membuka seluas-luasnya keran investasi. Termasuk pembangunan kembali proyek reklamasi di kawasan utara Pantai Jakarta.

Apalagi secara legal, keberadaan pulau C, D, dan G, yang kini bernama pulau Bersama, sudah sah. Dengan adanya investasi di sektor properti ini diharapkan kegiatan ekonomi akan berjalan lebih cepat dan menciptakan multiplier effect yang lebih besar ke banyak sektor lainnya.

“Pembangunan pulau reklamasi adalah solusi untuk menggerakkan ekonomi Jakarta akibat pandemi ini. Apalagi legalitas proyek tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi dan pemerintah DKI seharusnya dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/5).

Trubus kemudian mencontohkan sikap berbeda yang ditunjukkan Pemprov DKI terhadap pulau C-D dengan G. Terhadap pulau C-D, Gubernur Anies Baswedan membiarkan pembangunan terus berjalan. Sementara terhadap pulau G, hingga kini perpanjangan perizinan belum diterbitkan kembali.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemprov DKI atas gugatan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku pengembang pulau G, terkait perpanjangan izin pembangunan pulau tersebut.

Trubus juga mengatakan bahwa pembangunan Pulau G dapat mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI dan membuka lapangan kerja bagi penduduk Jakarta. Aktivitas perekonomian seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dapat berjalan dari kegiatan pembangunan tersebut.

“Harusnya pemprov DKI mendorong, memberikan kemudahan akses, kemudahan perizinan, dan kemudahan mengembangkan Pulau G itu. Pandemi ini membuat kas hampir semua perusahaan properti terkena dampaknya. Dengan mendorong pengembang berinvestasi, tentunya ini akan menguntungkan pemerintah DKI dan masyarakat pencari kerja,” imbuh Trubus.

Empat pulau reklamasi di pantai utara Jakarta sudah mendapat izin pembangunan dan ditetapkan sebagai zona budi daya. Pulau reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, G, dan N.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

“(Saat ini) memang terlihat political will dari gubernur sendiri kelihatannya sangat lemah. Untuk sementara, politiknya harus dipinggirkan dulu. Utamakan kepentingan-kepentingan bersama,” kata Trubus menyarankan.

Usai terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, pada 2018 Gubernur Anies Baswedan mengatakan ingin membuat pulau-pulau reklamasi yang terlanjur dibangun sebagai ruang publik. Anies juga ingin melakukan peremajaan kampung-kampung nelayan yang berdiri di daerah sekitar pulau reklamasi. Namun menjelang akhir periode kepemimpinan Anies di DKI Jakarta yang akan berakhir tahun 2022, rencana tersebut hingga kini tak ada yang terealisasi.