Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akbar Harfianto.
Nasional

Pungutan Cukai Plastik dan Minuman Manis Terancam Ditunda

  • Pemerintah bersiap menerapkan pajak untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang rencananya akan diberlakukan pada 2023. Namun bisa jadi ditunda ke periode selanjutnya.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah bersiap menerapkan pajak untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang rencananya akan diberlakukan pada 2023. Namun bisa jadi ditunda ke periode selanjutnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akbar Harfianto mengatakan, penerapan cukai berpemanis akan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Jika kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil, pemerintah akan menunda penerapan cukai plastik ke periode selanjutnya.

"Untuk tahap awal ini produk plastik, karena memang yang cukai manis dari DPR belum ada persetujuan," kata Akbar kepada awak media di Hotel Aryaduta, pada Kamis, 4 Mei 2023.

Hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengimplementasika cukai produk plastik. Akbar mengatakan, di Indonesia barang kena cukai tergolong sedikit dari negara lain termasuk ASEAN.

Sehingga mau tidak hal ini sudah menjadi tuntutan dan hampir di semua negara ASEAN sudah melakukan cukai plastik ini. Salah satu benchmark pemerintah ialah negera Malaysia dan Eropa.

Namun nantinya implementasi sistem tarif cukai plastik dan MBDK jauh lebih sederhana dari pada cukai rokok. Hal tersebut bertujuan supaya industri tidak terbebani.