Punya 25 Juta Pelanggan tapi Platform X Ogah Buka Kantor di Indonesia, Bakal Diblokir?
- Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan, di mana setiap pemain besar harus mematuhi aturan main yang berlaku.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menyoroti platform media sosial X, yang hingga kini dianggap ngeyel karena belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Diketahui platform X telah memiliki sekitar 25 juta pengguna aktif di tanah air. X tampak "ogah-ogahan" memenuhi permintaan pemerintah Indonesia untuk mendirikan kantor fisik, berbeda dengan pesaingnya seperti Meta dan Google yang sudah patuh dengan aturan lokal.
"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," terang Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
- Ikonik di Zamannya, Begini Sejarah Kotak Pos
- Budi Arie Sebut Apple Tak Mungkin Bangun Pabrik di Indonesia
- Rumor Akuisisi Temu, Muncul Transaksi Nego Saham BUKA Senilai Rp2,08 Triliun
Mencari Keadilan bagi Semua Platform
Budi Arie menekankan pentingnya keadilan dalam berbisnis di Indonesia. Menurutnya, X perlu memiliki kantor perwakilan di Indonesia demi menciptakan kesetaraan di antara platform digital besar yang beroperasi di Indonesia.
“Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha,” tambah Budi Arie.
Untuk membujuk X, Kominfo terus berkomunikasi dengan perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter ini. Namun, hingga kini, platform milik Elon Musk ini tampaknya belum menunjukkan itikad baik untuk segera mendirikan kantor di Indonesia. Meski demikian, pemerintah tak patah arang dan terus mendesak agar X patuh pada aturan.
Salah satu instrumen yang digunakan Kominfo untuk mendorong kepatuhan platform digital adalah dengan memperketat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam revisi aturan ini, setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki perwakilan tetap. Aturan ini tidak hanya menyasar perusahaan teknologi besar, tetapi juga startup dan layanan digital lainnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemerintah lebih mudah mengawasi, mengatur, dan, jika diperlukan, mengambil tindakan terhadap platform-platform tersebut.
Aturan ini juga merupakan bagian dari turunan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia memiliki kesempatan berusaha yang setara, dan tentunya mematuhi peraturan yang ada.
Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan, di mana setiap pemain besar harus mematuhi aturan main yang berlaku.
- Ikonik di Zamannya, Begini Sejarah Kotak Pos
- Budi Arie Sebut Apple Tak Mungkin Bangun Pabrik di Indonesia
- Rumor Akuisisi Temu, Muncul Transaksi Nego Saham BUKA Senilai Rp2,08 Triliun
Sanksi Tegas Menanti
Tapi apa yang terjadi jika X tetap "nakal" dan tidak mematuhi permintaan pemerintah Indonesia? Kominfo sudah menyiapkan opsi tegas, memblokir akses ke platform tersebut di Indonesia.
Fakta bahwa X adalah satu-satunya media sosial besar di Indonesia yang belum memiliki kantor perwakilan tentu menimbulkan tanda tanya. Meski platform ini menjadi salah satu media sosial yang digandrungi dengan basis pengguna yang besar di Indonesia, ketidakpatuhannya terhadap regulasi lokal menempatkannya dalam posisi yang dilematis. Apakah mereka akan menyerah pada tekanan atau terus bertahan tanpa kantor di sini?
Yang jelas, pemerintah Indonesia tampaknya tidak akan mundur untuk menegakkan aturan, sekaligus memastikan keadilan di dunia digital. Platform sebesar X mungkin bisa beroperasi tanpa kantor dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang, ketidakpatuhan bisa menjadi bumerang yang merugikan mereka sendiri.