Punya Bukti Kuat, KPK Siap Lawan Praperadilan Eddy Hiariej
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Eddy diketahui mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Selasa 5 Desember 2023. Ali menyatakan KPK melalui biro hukumnya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Eddy. Dirinya mempersilakan siapa saja untuk mengajukan praperadilan.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. KPK akan membuktikan di depan hakim yang menangani perkara praperadilan sebagai syarat uji formil terhadap berbagai proses yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Ali memastikan setiap penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan norma yang berlaku.
“Penetapan para pihak sebagai tersangka itu kami mematuhi Hukum Acara Pidana maupun UU KPK terkait mekanisme menetapakan seseorang menjadi tersangka,” lanjut Ali. Sebelumnya Eddy Hiariej mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.
- Tidak Hanya ETF, Inilah Faktor-Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Bitcoin
- Kasus Impor LNG, Karen Agustiawan Gugat PwC Rp1,2 T
- Cara yang Tepat untuk Mendukung Anak Anda Tanpa Menuntutnya
Informasi itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut teregister dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang tercantum dalam laman tersebut yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka
Tidak sendiri, Eddy mengajukan praperadilan bersama dua orang lainnya bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi diketahui merupakan asisten Eddy, sedangkan Yosi merupakan seorang lawyer. Sidang pertama berdasarkan SIPP tersebut bakal digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Berdasarkan penuturan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa perkara praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej itu bakal disidangkan dan diadili oleh Hakim tunggal Estiono.
Eddy diketahui menjadi tersangka dalam kasus kasus dugaan gratifikasi. Status tersebut belum diumumkan resmi oleh KPK serta belum ada penahanan terhadap Eddy. Status itu diketahui dari salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata yang menyebut Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sudah kami tandatangani (penetapan tersangka) sejak dua minggu lalu,” ujar Alexander.
Pihak istana melalui Koordinator Staf Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana juga mengungkapkan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej pada Jumat, 1 Desember 2023. Surat itu terkait pemberitahuan KPK kepada Presiden Jokowi mengenai status dari Eddy Hiariej.