Ilustrasi kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun / Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Industri

Punya Utang ke Negara Rp8 Triliun, Aset Grup Texmaco Disita Satgas BLBI

  • Satgas BLBI melakukan penyitaan aset Grup Texmaco atas kasus gagal bayar utang ke sejumlah bank BUMN dan swasta.
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco pada hari ini.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hingga hari ini Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco namun tidak ada itikad baik dari perusahaan.

“Kewajiban Grup Texmaco telah diupayakan penyelesaiannya di Kementerian Keuangan dengan skema restrukturisasi namun upaya tersebut tidak berhasil,” kata Mahfud, dalam konferensi pers, Kamis 23 Desember 2021.

Satgas BLBI melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 587 bidang tanah seluas 4.794.202 m2 , yang merupakan jaminan kredit Grup Texmaco berlokasi di lima kota/kabupaten. Aset-aset tersebut sebagai berikut.

1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 . 

2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2 . 

3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2 . 

4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2 . 

5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2 . 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan sejumlah aset jaminan Grup Texmaco yang telah disita akan dilanjutkan melalui Panitia Urusan Piutang Negara  (PUPN) dan akan dijual secara terbuka melalui lelang. 

“Kami menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dapat segera terealisasi.”

Asal tahu saja, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk BNI. serta beberapa bank swasta. Jumlah utangnya adalah Rp8,07 triliun dan Rp17,6 miliar atau US$ 1,24 juta. Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah maka hak tagih bank pindah ke pemerintah.

Dalam proses, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan. Sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.